Humas Polda Jabar: Polres Subang Bongkar Pabrik Pestisida Palsu, 3 Pelaku Ditangkap 

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Subang  berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran pestisida palsu yang merugikan masyarakat.

Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran pestisida palsu yang merugikan masyarakat.

DN.com –  Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran pestisida palsu yang merugikan masyarakat, khususnya kalangan petani. Rabu (8/4/2026).

Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 April 2026, di Aula Patriatama Polres Subang, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 30 Maret 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari produsen, pemilik lokasi produksi, hingga pengedar.

Ketiga tersangka tersebut berinisial SP (40), UK (43), dan MN (51) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang dan sekitarnya.

Operasi penangkapan dimulai pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 09.20 WIB di wilayah Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang mengangkut 1.400 kemasan pestisida diduga palsu menggunakan kendaraan tipe pick-up.

Dari pengembangan informasi, diketahui bahwa pusat produksi berada di wilayah Cigedug, Kabupaten Garut.

Selanjutnya pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya serta menyita sejumlah barang bukti.

Para pelaku diketahui memproduksi pestisida palsu yang meniru merek terkenal Furadan 3GR kemasan 2 kilogram.

Modus yang digunakan adalah mencampur pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air sebagai bahan utama.

Produk tersebut kemudian dikemas menggunakan kemasan tiruan yang menyerupai produk asli agar dapat diedarkan ke konsumen.

Dari hasil penyidikan, diketahui kejahatan ini sudah berjalan sejak Januari 2026.

Dalam setiap proses produksi, mereka mampu menghasilkan sekitar 1.000 hingga 1.500 kemasan.

Produk ilegal tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp150.000 per dus dibandingkan harga pasar, sehingga menjadi daya tarik bagi pembeli.

Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi 1.740 kemasan pestisida palsu siap edar, ratusan kemasan kosong, mesin segel, peralatan produksi, bahan baku, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 123 jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (e) dan (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Subang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama yang mengancam sektor pertanian dan ketahanan pangan.

Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk palsu.

Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Dony.

Polres Subang juga berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk melacak asal-usul bahan baku dan seluruh jalur distribusi produk ilegal tersebut.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026
Motor Klasik RX King Raib Subuh Hari, Tiga Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam
Bupati Lucky Hakim Dorong Investasi Berbasis Pentahelix, Siap Serap 20 Ribu Tenaga Kerja di Indramayu

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:37 WIB

Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:36 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan

Berita Terbaru