Kabid Humas Polda Jabar: Polres Subang Ungkap Komplotan Pembobol ATM, Lima Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

 

Deltanusantara.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Senin, 26 Mei 2025.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta jajaran personel terkait.

Baca Juga:  Dugaan Makanan Basi dan Bau dalam Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa dalam kasus ini, lima orang tersangka berinisial SR, AK, AS, SI, dan MI berhasil diamankan.

Sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mesin ATM, alat las, mobil Daihatsu Xenia, serta uang tunai senilai Rp202 juta.

Modus operandi para pelaku yakni membobol mesin ATM dengan cara dilas dan dirobohkan, lalu membawa kabur isinya menggunakan kendaraan roda empat.

Baca Juga:  Sekda Subang Apresiasi Fun Walk Bangunarta Sehat: Meriahkan HUT ke-34 BPR Bangunarta

Berkat patroli cepat yang dilakukan pada Minggu (25/5), polisi berhasil menangkap kelima pelaku di wilayah Cigugur, Pusakan Jaya.

“Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”ujar Kabid Humas Polda Jabar. Selasa (27/5/2025).

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

 

Baca Juga:  Keadilan Tercipta, Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi dalam 1x24 Jam

 

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru