Kabid Humas Polda Jabar: Polres Subang Ungkap Komplotan Pembobol ATM, Lima Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

 

Deltanusantara.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Senin, 26 Mei 2025.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta jajaran personel terkait.

Baca Juga:  Tim Pelaksana Proyek Desa Tenajar Membantah Tuduhan Polusi Debu, Opal Pastikan Upaya Pencegahan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa dalam kasus ini, lima orang tersangka berinisial SR, AK, AS, SI, dan MI berhasil diamankan.

Sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mesin ATM, alat las, mobil Daihatsu Xenia, serta uang tunai senilai Rp202 juta.

Modus operandi para pelaku yakni membobol mesin ATM dengan cara dilas dan dirobohkan, lalu membawa kabur isinya menggunakan kendaraan roda empat.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bongkar Lobi Tambang di Bogor Barat, Tegaskan Tak Akan Buka Sebelum Infrastruktur Siap

Berkat patroli cepat yang dilakukan pada Minggu (25/5), polisi berhasil menangkap kelima pelaku di wilayah Cigugur, Pusakan Jaya.

“Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”ujar Kabid Humas Polda Jabar. Selasa (27/5/2025).

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

 

Baca Juga:  Operasi Gabungan TNI-Polri di Sumedang: Selongsong Peluru dan Kratom Disita

 

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru