Polres Subang Amankan Pelaku Pencurian Kertas Suara Bekas di Gudang KPU, Kerugian Capai Rp100 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kertas suara bekas dari Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.

Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kertas suara bekas dari Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.

 

Deltanusantara.com – Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kertas suara bekas dari Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kertas suara bekas dari Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.

Pelaku berinisial RF alias Oblo ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian surat suara bekas dari lima jenis pemilihan umum.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.40 WIB di Gudang KPU yang berlokasi di Jl. Veteran, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dorong Penataan Kawasan dan Infrastruktur di Jabar

Kapolres Subang menjelaskan bahwa pelaku berinisial R F alias Oblo, warga Sukamelang, Subang, diamankan di kediamannya pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 19.00 WIB setelah penyidik memperoleh cukup bukti dari hasil penyelidikan.

Modus operandi pelaku adalah dengan mengambil secara diam-diam kertas suara bekas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten yang disimpan di gudang KPU.

Barang curian tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Futura pick-up warna hitam dengan nomor polisi D-8148-CG dan dijual ke sebuah perusahaan pengolahan kertas, PT. Supreme Paper Solution, di Cipendeuy, Subang.

Baca Juga:  Polda Jabar Siapkan 26.692 Personel untuk Amankan Idul Fitri 1447 Hijriah

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menjual sekitar 8 ton kertas suara bekas, menyebabkan KPU Kabupaten Subang mengalami kerugian mencapai Rp100 juta,” katanya, Senin (28/7/2025)

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang saat itu tengah mengecek kondisi gudang penyimpanan.

Saksi menyadari bahwa surat suara dari lima jenis pemilu telah hilang, meskipun kunci gudang tidak dalam kondisi rusak.

Menyadari adanya kejanggalan, saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak KPU, dan selanjutnya kasus dilaporkan ke Polres Subang dengan Laporan Polisi Nomor: LP – B / 379 / VII / 2025 / SPKT / POLRES SUBANG / POLDA JABAR tertanggal 22 Juli 2025.

Baca Juga:  Konfrontasi Sengit di Polres Subang: Pejabat Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik Diperiksa

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku serta sisa kertas suara pemilu.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ungkapnya.

Polres Subang menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan menindak tegas setiap tindakan pidana, terlebih yang berkaitan dengan aset negara maupun demokrasi.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelengkapan administrasi penyidikan. Seluruh proses penanganan perkara dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan,” jelasnya.***

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru