Polres Subang Amankan Pelaku Pencurian Kertas Suara Bekas di Gudang KPU, Kerugian Capai Rp100 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kertas suara bekas dari Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.

Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kertas suara bekas dari Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.

 

Deltanusantara.com – Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kertas suara bekas dari Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kertas suara bekas dari Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.

Pelaku berinisial RF alias Oblo ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian surat suara bekas dari lima jenis pemilihan umum.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.40 WIB di Gudang KPU yang berlokasi di Jl. Veteran, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Polisi Menangkap Empat Orang Pelaku Pemerasan dan Premanisme di PT. Superior Porcelain Sukses

Kapolres Subang menjelaskan bahwa pelaku berinisial R F alias Oblo, warga Sukamelang, Subang, diamankan di kediamannya pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 19.00 WIB setelah penyidik memperoleh cukup bukti dari hasil penyelidikan.

Modus operandi pelaku adalah dengan mengambil secara diam-diam kertas suara bekas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten yang disimpan di gudang KPU.

Barang curian tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Futura pick-up warna hitam dengan nomor polisi D-8148-CG dan dijual ke sebuah perusahaan pengolahan kertas, PT. Supreme Paper Solution, di Cipendeuy, Subang.

Baca Juga:  Polres Subang Bergerak Cepat Tanggulangi Ledakan Kebocoran Gas di PT. Pertamina EP Field Subang

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menjual sekitar 8 ton kertas suara bekas, menyebabkan KPU Kabupaten Subang mengalami kerugian mencapai Rp100 juta,” katanya, Senin (28/7/2025)

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang saat itu tengah mengecek kondisi gudang penyimpanan.

Saksi menyadari bahwa surat suara dari lima jenis pemilu telah hilang, meskipun kunci gudang tidak dalam kondisi rusak.

Menyadari adanya kejanggalan, saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak KPU, dan selanjutnya kasus dilaporkan ke Polres Subang dengan Laporan Polisi Nomor: LP – B / 379 / VII / 2025 / SPKT / POLRES SUBANG / POLDA JABAR tertanggal 22 Juli 2025.

Baca Juga:  Polres Subang Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Idul Fitri 1447 H dalam Rangkaian Operasi Ketupat 2026

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku serta sisa kertas suara pemilu.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ungkapnya.

Polres Subang menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan menindak tegas setiap tindakan pidana, terlebih yang berkaitan dengan aset negara maupun demokrasi.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelengkapan administrasi penyidikan. Seluruh proses penanganan perkara dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan,” jelasnya.***

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru