Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang di Gunung Kuda Cirebon, Polda Jabar: Keselamatan Pekerja Hal Utama

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Keputusan Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang di Gunung Kuda Cirebon, Polda Jabar: Keselamatan Pekerja Hal Utama

Dukung Keputusan Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang di Gunung Kuda Cirebon, Polda Jabar: Keselamatan Pekerja Hal Utama

 

Deltanusantara.com – Peristiwa longsornya galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, hingga menewaskan belasan orang tertimbun material longsor pada Jumat (30/5/2025).

Peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk usaha-usaha pertambangan, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beberapa bulan lalu sempat menginstruksikan untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di Jabar.

Dedi Mulyadi pun bahkan, dia mengancam akan mencabut izin tambang perusahaan yang merusak lingkungan.

“Aktivitas yang merusak lingkungan dan tak berpihak pada masyarakat tak bisa dibiarkan. Izinnya harus dicabut,” katanya.

Keresahan pemerintah saat itu pun akhirnya menjadi nyata, ketika Jumat (30/5/2025) pagi di galian C Gunung Kuda terjadi longsor, dan masih ada yang tertimbun di reruntuhan material galian.

Baca Juga:  Polda Jabar Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Tembakau Sintetis

Atas peristiwa itu, Polisi pun sudah memberikan garis polisi (police line) di area tempat kejadian perkara (TKP), setelah keluarnya Kepgub Jabar nomor 031.05//Kep.152-Rek/2025 tentang tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan di Provinsi Jabar.

Putusan tersebut keluar setelah memperhatikan ketentuan perundang-undangan, seperti seperti PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, peraturan badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan, 413 Tersangka Dibekuk

Peraturan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 26 tahun 2018 tentang pelakaanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.

Permen ESDM nomor 15 tahun 2024 tentang perubahan atas Permen ESDM nomor 10 tahun 2023 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan Pemprov Jabar sudah memutuskan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan operasi produk ke koperasi konsumen ponpes Al Ishlah itu.

Baca Juga:  Delapan Organisasi Sekolah Swasta Cabut Gugatan Ke Gubernur Jabar di PTUN

“Kami mendukung putusan pemerintah ini, sebab bekerja itu hal utama yang mesti diperhatikan ialah keselamatan pekerjanya. Jadi, penghentian IUP tambang di Gunung Kuda ini suatu bentuk perlindungan terhadap kuli, pekerja tambang, dan menjaga lingkungan alam,” ujarnya.

Meskipun, Pemprov Jabar sudah mencabut izin tambangnya, Kombes Hendra menegaskan polisi tetap akan terus melakukan proses penyidikannya terkait peristiwa ini.

“Kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam peristiwa ini,” tutupnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Sikat Peredaran OKT dan Miras, 1.245 Tersangka Diamankan
Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan, 413 Tersangka Dibekuk
Manipulasi Video AI Berujung Pidana, Ditressiber Polda Jabar Tangkap Warga Cimahi
Sebar Konten Provokatif di Threads, Dua Pria Diciduk Ditressiber Polda Jabar
Gerak Cepat Polsek Ligung Berhasil Amankan Motor Hilang, Pemilik Sampaikan Apresiasi
Polres Subang Bongkar 21 Kasus Narkoba, Wabup Subang Beri Apresiasi 
Lantik 63 Pejabat, Bupati Subang Tegaskan Jabatan Bukan Hadiah: Siap Mutasi Lagi Jika Kinerja Buruk
Polda Jabar Ungkap 20 Kasus Korupsi dalam Dua Tahun, Media Diajak Perkuat Peran Pengawasan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Polda Jabar Sikat Peredaran OKT dan Miras, 1.245 Tersangka Diamankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan, 413 Tersangka Dibekuk

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Manipulasi Video AI Berujung Pidana, Ditressiber Polda Jabar Tangkap Warga Cimahi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Sebar Konten Provokatif di Threads, Dua Pria Diciduk Ditressiber Polda Jabar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Gerak Cepat Polsek Ligung Berhasil Amankan Motor Hilang, Pemilik Sampaikan Apresiasi

Berita Terbaru