Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang di Gunung Kuda Cirebon, Polda Jabar: Keselamatan Pekerja Hal Utama

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Keputusan Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang di Gunung Kuda Cirebon, Polda Jabar: Keselamatan Pekerja Hal Utama

Dukung Keputusan Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang di Gunung Kuda Cirebon, Polda Jabar: Keselamatan Pekerja Hal Utama

 

Deltanusantara.com – Peristiwa longsornya galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, hingga menewaskan belasan orang tertimbun material longsor pada Jumat (30/5/2025).

Peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk usaha-usaha pertambangan, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beberapa bulan lalu sempat menginstruksikan untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di Jabar.

Dedi Mulyadi pun bahkan, dia mengancam akan mencabut izin tambang perusahaan yang merusak lingkungan.

“Aktivitas yang merusak lingkungan dan tak berpihak pada masyarakat tak bisa dibiarkan. Izinnya harus dicabut,” katanya.

Keresahan pemerintah saat itu pun akhirnya menjadi nyata, ketika Jumat (30/5/2025) pagi di galian C Gunung Kuda terjadi longsor, dan masih ada yang tertimbun di reruntuhan material galian.

Baca Juga:  Delapan Organisasi Sekolah Swasta Cabut Gugatan Ke Gubernur Jabar di PTUN

Atas peristiwa itu, Polisi pun sudah memberikan garis polisi (police line) di area tempat kejadian perkara (TKP), setelah keluarnya Kepgub Jabar nomor 031.05//Kep.152-Rek/2025 tentang tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan di Provinsi Jabar.

Putusan tersebut keluar setelah memperhatikan ketentuan perundang-undangan, seperti seperti PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, peraturan badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.

Baca Juga:  Dugaan Makanan Basi dan Bau dalam Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung

Peraturan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 26 tahun 2018 tentang pelakaanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.

Permen ESDM nomor 15 tahun 2024 tentang perubahan atas Permen ESDM nomor 10 tahun 2023 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan Pemprov Jabar sudah memutuskan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan operasi produk ke koperasi konsumen ponpes Al Ishlah itu.

Baca Juga:  Gubernur Jabar, Kapolda Beserta Pangdam III/Siliwangi Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025, Persiapan Pengamanan Jelang Mudik Lebaran 1446 H

“Kami mendukung putusan pemerintah ini, sebab bekerja itu hal utama yang mesti diperhatikan ialah keselamatan pekerjanya. Jadi, penghentian IUP tambang di Gunung Kuda ini suatu bentuk perlindungan terhadap kuli, pekerja tambang, dan menjaga lingkungan alam,” ujarnya.

Meskipun, Pemprov Jabar sudah mencabut izin tambangnya, Kombes Hendra menegaskan polisi tetap akan terus melakukan proses penyidikannya terkait peristiwa ini.

“Kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam peristiwa ini,” tutupnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Tamu Bisnis Mengaku Ditolak Masuk Klaster Elit di Bandung, Security Minta Surat dari Kepolisian
Pemprov Jabar Siapkan Pelatihan Berbasis SMK, Penuhi Kebutuhan 8.000 Pekerja VinFast Subang pada 2027
Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi Mengemban Amanah Baru sebagai Wakapolda Jabar
Stadion Si Jalak Harupat Direnovasi 2027, Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Siapkan Standar Internasional
Irjen Pol. Hengki Resmi Pimpin Polda Jabar, Siap Lanjutkan Program dan Benahi Pekerjaan Rumah
Timsus Ditreskrimum Polda Jabar Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Bogor, Tiga Motor Diamankan
Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa
Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Tamu Bisnis Mengaku Ditolak Masuk Klaster Elit di Bandung, Security Minta Surat dari Kepolisian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Pelatihan Berbasis SMK, Penuhi Kebutuhan 8.000 Pekerja VinFast Subang pada 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi Mengemban Amanah Baru sebagai Wakapolda Jabar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Stadion Si Jalak Harupat Direnovasi 2027, Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Siapkan Standar Internasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Irjen Pol. Hengki Resmi Pimpin Polda Jabar, Siap Lanjutkan Program dan Benahi Pekerjaan Rumah

Berita Terbaru