Polda Jabar Sikat Peredaran OKT dan Miras, 1.245 Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi besar Polda Jabar, 1.245 tersangka OKT, narkoba dan miras berhasil di ciduk.

Operasi besar Polda Jabar, 1.245 tersangka OKT, narkoba dan miras berhasil di ciduk.

‌

DN.com –  Polda Jawa Barat menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran obat keras tertentu (OKT), narkotika, dan minuman keras (miras) pada 1-6 Agustus 2026. Sabtu (8/8/2026).

Dalam operasi tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar bersama Polres jajaran mengamankan sebanyak 1.245 tersangka yang terdiri dari jaringan pengedar, bandar hingga pengguna.

Dari operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, yakni 2.720.000 butir obat keras tertentu, 12.396,79 gram sabu, 82.228,68 gram ganja, 5.521,08 gram tembakau sintetis, 1.829 butir ekstasi, serta 21.000 botol minuman keras berbagai merek.

Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan pemberantasan narkotika dan obat keras harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memutus mata rantai peredarannya.

Baca Juga:  Polda Jabar dan PWI Perkuat Sinergi, Dorong Pers Profesional di Era Digital

Menurut Pipit, narkotika dan OKT menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai tindak kejahatan di masyarakat.

“Narkotika dan OKT dianggap menjadi stimulus berbagai kejahatan. Karenanya, Polda Jabar tidak hanya melakukan penegakan hukum di hilir, tetapi juga memperkuat pencegahan di hulu dengan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan.”

Pipit berharap langkah tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan obat terlarang.

Dedi mengatakan, sejak menjabat sebagai kepala daerah, dirinya telah konsisten melakukan penertiban terhadap warung maupun kios yang menjual miras dan obat-obatan terlarang secara ilegal.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Peran R.S., Pelajar yang Terlibat Kerusuhan dan Pembakaran saat May Day di Bandung

Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah akses terhadap barang-barang tersebut yang masih mudah dijangkau, termasuk melalui warung jamu dan kios-kios kecil di pinggir jalan.

“Kenapa ini menjadi fokus? Pertama, akses publik untuk mendapatkannya gampang. Karena ada di warung jamu, kios-kios kecil yang ada di pinggir jalan.

Sehingga kebijakan saya adalah ketika ditemukan, bangunannya langsung dibongkar. Itu cara efek jeranya yang pertama,” ujar Dedi.

Dedi juga menyoroti ancaman penyalahgunaan obat-obatan dan miras terhadap anak-anak di bawah umur.

Ia menilai kemudahan akses terhadap barang tersebut dapat berdampak buruk terhadap perilaku dan masa depan generasi muda.

Baca Juga:  DKM Mesjid Annur Tanjungsiang Luncurkan Produk UMKM, Guna Mendorong Ekonomi Pengurus serta Warga Sekitar Mesjid

“Anak-anak SMP sudah mengonsumsi, SMA sudah mengonsumsi. Efek psikologinya apa? Mereka menjadi anak-anak yang durhaka pada orang tuanya, melawan, mengancam,” katanya.

Menurut Dedi, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada individu dan keluarga, tetapi juga dapat mengancam kualitas generasi penerus bangsa dalam jangka panjang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar, sesuai pasal yang diterapkan.***

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa
Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI
BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat
HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor
Terduga Pencuri Perhiasan Emas Diamankan Warga di Cimerak, Polisi Lakukan Pendalaman
Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Tertahan Perizinan, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi
Jumat Curhat di Gardusayang, Kapolsek Cisalak Tampung Aspirasi dan Keluhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:32 WIB

BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:32 WIB

HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor

Berita Terbaru