DN.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) atas dugaan penyebaran konten provokatif dan manipulasi informasi melalui platform media sosial Threads.
Kasus bermula saat akun Threads @onthel_kebagusan yang dikelola AYP mengunggah narasi manipulatif terkait pernyataan pemerintah mengenai program senjata nuklir Iran.
Unggahan tersebut juga memuat narasi yang menawarkan koordinat Istana Negara.
Konten tersebut kemudian mendapat respons dari akun @blasterap milik AF yang menuliskan komentar bermuatan ancaman kekerasan.
Unggahan dan komentar tersebut diduga mengandung unsur provokasi, ujaran kebencian, serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Setelah menerima laporan dari pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026, Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di wilayah Cimahi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan media digital yang berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan.
“Negara, dalam hal ini pemerintah, sangat mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Namun, penyampaian pendapat harus berdasarkan fakta dan disertai solusi, bukan dengan memanipulasi data atau informasi seolah-olah merupakan fakta yang benar.
Polri, melalui Ditressiber Polda Jabar, akan menindak setiap tindakan yang berpotensi memprovokasi masyarakat hingga mengganggu keamanan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp200 juta.***
Alternatif judul:
Ditressiber Polda Jabar Ringkus Dua Penyebar Konten Provokatif di Threads
Unggah Narasi Provokatif dan Ancaman di Threads, Dua Pria Terancam 4 Tahun Penjara
Provokasi di media sosial berujung pidana, dua pengguna threads ditangkap Ditressiber Polda Jabar
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep