Sebar Konten Provokatif di Threads, Dua Pria Diciduk Ditressiber Polda Jabar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Provokasi di media sosial berujung pidana, dua pengguna threads ditangkap Ditressiber Polda Jabar

Provokasi di media sosial berujung pidana, dua pengguna threads ditangkap Ditressiber Polda Jabar

 

DN.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) atas dugaan penyebaran konten provokatif dan manipulasi informasi melalui platform media sosial Threads.

Kasus bermula saat akun Threads @onthel_kebagusan yang dikelola AYP mengunggah narasi manipulatif terkait pernyataan pemerintah mengenai program senjata nuklir Iran.

Unggahan tersebut juga memuat narasi yang menawarkan koordinat Istana Negara.

Konten tersebut kemudian mendapat respons dari akun @blasterap milik AF yang menuliskan komentar bermuatan ancaman kekerasan.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap 20 Kasus Korupsi dalam Dua Tahun, Media Diajak Perkuat Peran Pengawasan

Unggahan dan komentar tersebut diduga mengandung unsur provokasi, ujaran kebencian, serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Setelah menerima laporan dari pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026, Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di wilayah Cimahi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan media digital yang berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan.

Baca Juga:  Polda Jabar Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 2 Tersangka Ditangkap

“Negara, dalam hal ini pemerintah, sangat mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Namun, penyampaian pendapat harus berdasarkan fakta dan disertai solusi, bukan dengan memanipulasi data atau informasi seolah-olah merupakan fakta yang benar.

Polri, melalui Ditressiber Polda Jabar, akan menindak setiap tindakan yang berpotensi memprovokasi masyarakat hingga mengganggu keamanan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Polsek Kalijati Amankan 4 Anak Muda yang Hendak Melakukan Aksi Perang Sarung

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp200 juta.***

Alternatif judul:

Ditressiber Polda Jabar Ringkus Dua Penyebar Konten Provokatif di Threads

Unggah Narasi Provokatif dan Ancaman di Threads, Dua Pria Terancam 4 Tahun Penjara

Provokasi di media sosial berujung pidana, dua pengguna threads ditangkap Ditressiber Polda Jabar

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum
Camat Tanjungsiang Rano Ingatkan ASN dan Panitia Pilkades: Jangan Berpihak kepada Calon
Hari Jadi ke-22 Propam Polri, Kapolda Jabar Hengki Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Sambut Hari Santri Nasional, PCNU dan RMI NU Subang Ziarahi Makam Para Muassis NU
Camat Cisalak dan Panitia Pilkades Gardusayang Ajak Calon serta Pendukung Jaga Kondusivitas
Sasar Hiburan Malam di Subang, Tim Gabungan Gelar Tes Urine hingga Amankan Dua Pengedar Sabu
Kantongi Ratusan Butir Tramadol, Seorang Pria di Bogor Barat Diciduk Polisi Usai Dilaporkan Warga

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Camat Tanjungsiang Rano Ingatkan ASN dan Panitia Pilkades: Jangan Berpihak kepada Calon

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Hari Jadi ke-22 Propam Polri, Kapolda Jabar Hengki Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Sambut Hari Santri Nasional, PCNU dan RMI NU Subang Ziarahi Makam Para Muassis NU

Berita Terbaru