DN.com – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, mengambil sikap tegas dengan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyisiran total terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Subang. Kamis (12/2/2026).
Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons atas tragedi miras oplosan yang menelan korban jiwa sebanyak 8 orang.
“Saya sudah instruksikan Satpol PP untuk segera melakukan penyisiran, tidak ada kompromi.
Baca Juga:
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
Kita akan tindak tegas para penjual miras oplosan,” ujar Reynaldy dengan nada yang tegas yang di unggah pada Rabu (11/2).
Ia juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Subang untuk memperkuat penindakan hukum terhadap para pelaku peredaran miras oplosan.
Peristiwa ini mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat, yang menyampaikan kekecewaan atas masih adanya masyarakat di Subang yang mengkonsumsi minuman-minuman oplosan.
Bupati Reynaldy memperingatkan para pedagang miras ilegal dan obat-obatan keras agar bersiap menghadapi tindakan tegas pemerintah.***
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Penulis : Redaksi






