DN.com – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, mengambil sikap tegas dengan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyisiran total terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Subang. Kamis (12/2/2026).
Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons atas tragedi miras oplosan yang menelan korban jiwa sebanyak 8 orang.
“Saya sudah instruksikan Satpol PP untuk segera melakukan penyisiran, tidak ada kompromi.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Kita akan tindak tegas para penjual miras oplosan,” ujar Reynaldy dengan nada yang tegas yang di unggah pada Rabu (11/2).
Ia juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Subang untuk memperkuat penindakan hukum terhadap para pelaku peredaran miras oplosan.
Peristiwa ini mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat, yang menyampaikan kekecewaan atas masih adanya masyarakat di Subang yang mengkonsumsi minuman-minuman oplosan.
Bupati Reynaldy memperingatkan para pedagang miras ilegal dan obat-obatan keras agar bersiap menghadapi tindakan tegas pemerintah.***
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Penulis : Redaksi






