DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) mengutamakan efisiensi anggaran untuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jum’at (10/7/2026).
Tito menegaskan pemerintah pusat siap membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal, namun syaratnya pemda harus lebih dulu melakukan efisiensi belanja dan benar-benar memiliki keterbatasan kemampuan keuangan.
“Pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kapasitas fiskalnya memang sulit. Yang kita minta, daerah-daerah melakukan efisiensi dulu,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:
Qodari Kaget Indonesia Impor Batu Bara dari AS, Ternyata untuk Kebutuhan Industri Baja
Resmikan Biodiesel B50, Presiden Prabowo: Hemat Devisa Rp170 Triliun dan Perkuat Kemandirian Energi
Menurut Tito, banyak kepala daerah, terutama yang baru menjabat, belum memahami secara menyeluruh kondisi keuangan daerah.
Karena itu, ia mengingatkan agar tidak langsung menerima laporan dari bawahan yang menyatakan anggaran tidak mencukupi tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemendagri pun akan menerjunkan tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk memverifikasi kondisi keuangan daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK.
Tim akan mengevaluasi apakah daerah telah memangkas belanja yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, rapat, konsumsi rapat, hingga pengadaan barang yang belum menjadi prioritas.
Baca Juga:
BNNP Jabar Ungkap Delapan Kasus Narkoba Semester I 2026, Amankan 13 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu
Guru Besar UI Usul Program MBG Dikelola Sekolah, Dinilai Lebih Efisien dan Minim Risiko Korupsi
“Saya menurunkan beberapa tim dari Kemendagri. Dirjen Keuangan Daerah turun, cek dulu apakah sudah melakukan efisiensi atau belum,” kata Tito.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan daerah telah melakukan efisiensi namun masih mengalami keterbatasan fiskal, Kemendagri akan mengusulkan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kementerian Keuangan.
“Nanti kita usulkan kepada Menteri Keuangan agar daerah yang benar-benar kesulitan fiskal diberikan prioritas penyaluran DBH sehingga memiliki anggaran untuk membayar PPPK,” ujarnya.
Tito juga menegaskan pemerintah daerah tidak diperbolehkan merumahkan PPPK maupun tenaga kontrak hanya karena alasan keterbatasan anggaran. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menambah angka pengangguran.
Baca Juga:
TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Atas Permintaan Kejaksaan
Bahlil: CNG Pengganti LPG 3 Kg Lebih Murah, Potensi Hemat Subsidi hingga Rp30 Triliun
Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah
Sebelumnya, ribuan PPPK paruh waktu dan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti apel akbar di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, terkait kebijakan efisiensi anggaran. Apel sempat berlangsung ricuh setelah muncul wacana merumahkan tenaga kontrak.
Namun, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen memastikan tenaga kontrak tidak akan dirumahkan.
Sebagai langkah efisiensi, pemerintah daerah memilih memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu sebesar 30 persen.***
Penulis : Redaksi






