Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran demi Bayar Gaji PPPK, Larang Pegawai Dirumahkan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

 

DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) mengutamakan efisiensi anggaran untuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jum’at (10/7/2026).

Tito menegaskan pemerintah pusat siap membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal, namun syaratnya pemda harus lebih dulu melakukan efisiensi belanja dan benar-benar memiliki keterbatasan kemampuan keuangan.

“Pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kapasitas fiskalnya memang sulit. Yang kita minta, daerah-daerah melakukan efisiensi dulu,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Kamis (9/7/2026).

Menurut Tito, banyak kepala daerah, terutama yang baru menjabat, belum memahami secara menyeluruh kondisi keuangan daerah.

Baca Juga:  Pemdes Wajib Tau! Dana Desa Tahap Dua Tak Cair Jika Desa Belum Membentuk Koperasi Merah Putih

Karena itu, ia mengingatkan agar tidak langsung menerima laporan dari bawahan yang menyatakan anggaran tidak mencukupi tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemendagri pun akan menerjunkan tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk memverifikasi kondisi keuangan daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK.

Tim akan mengevaluasi apakah daerah telah memangkas belanja yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, rapat, konsumsi rapat, hingga pengadaan barang yang belum menjadi prioritas.

Baca Juga:  Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan, 580 Anggota DPR-RI 

“Saya menurunkan beberapa tim dari Kemendagri. Dirjen Keuangan Daerah turun, cek dulu apakah sudah melakukan efisiensi atau belum,” kata Tito.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan daerah telah melakukan efisiensi namun masih mengalami keterbatasan fiskal, Kemendagri akan mengusulkan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kementerian Keuangan.

“Nanti kita usulkan kepada Menteri Keuangan agar daerah yang benar-benar kesulitan fiskal diberikan prioritas penyaluran DBH sehingga memiliki anggaran untuk membayar PPPK,” ujarnya.

Tito juga menegaskan pemerintah daerah tidak diperbolehkan merumahkan PPPK maupun tenaga kontrak hanya karena alasan keterbatasan anggaran. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menambah angka pengangguran.

Baca Juga:  Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Dikecualikan dari WFH, Ini Rinciannya

Sebelumnya, ribuan PPPK paruh waktu dan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti apel akbar di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, terkait kebijakan efisiensi anggaran. Apel sempat berlangsung ricuh setelah muncul wacana merumahkan tenaga kontrak.

Namun, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen memastikan tenaga kontrak tidak akan dirumahkan.

Sebagai langkah efisiensi, pemerintah daerah memilih memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu sebesar 30 persen.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sumfi Dasco Nyatakan Siap Mundur
PSI Tegas Tolak Budi Arie Jadi Kader:  Tempatnya Bukan di PSI
Rieke Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: 15 Desember Harus Jadi Titik Balik
RUU Perampasan Aset Didesak Segera Tuntas, Akademisi Soroti Definisi dan Mekanismenya
Yusril Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati
Komisi III DPR Minta Rekening Aktivis Pati Segera Diaktifkan
BPK Temukan Potensi Kerugian Rp2,7 Miliar, CFD dan Braga Beken Bandung Dihentikan Sementara
OJK Dalami Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB, Tegaskan Bersifat Sementara

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:08 WIB

AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sumfi Dasco Nyatakan Siap Mundur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:40 WIB

PSI Tegas Tolak Budi Arie Jadi Kader:  Tempatnya Bukan di PSI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Rieke Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: 15 Desember Harus Jadi Titik Balik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:07 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Segera Tuntas, Akademisi Soroti Definisi dan Mekanismenya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Yusril Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati

Berita Terbaru