Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis laporan posisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Selasa, 7 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis laporan posisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Selasa, 7 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.

 

DN.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis laporan posisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Selasa, 7 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, saldo kas daerah tercatat mencapai Rp71.069.826.996. Rabu (8/7/2026).

Dalam laporan itu, realisasi penerimaan daerah mencapai Rp44.193.232.285, sedangkan realisasi pengeluaran sebesar Rp45.026.252.243.

Publikasi laporan RKUD ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dari total penerimaan sebesar Rp44,19 miliar, kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp24.005.414.200, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp13.356.582.100.

Sumber penerimaan lainnya meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp3.770.835.111, Pajak Air Permukaan Rp566.331.500, Pajak Alat Berat Rp3.976.600, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp44.945.716.

Retribusi Daerah Rp204.318.500, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp1.400.000.000, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah sebesar Rp840.828.558.

Sementara itu, realisasi belanja daerah hingga periode yang sama mencapai Rp45.026.252.243.

Pengeluaran tersebut terdiri atas Belanja Pegawai Rp2.160.735.924, Belanja Barang dan Jasa Rp13.128.801.301, Belanja Hibah Rp16.326.270, Belanja Modal Rp13.049.095.018, serta Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa sebesar Rp361.350.000.

Pemprov Jawa Barat menyampaikan laporan RKUD secara berkala sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi keuangan daerah.

Laporan tersebut menjadi acuan dalam pembiayaan program pembangunan, pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Barat.

Di akhir laporan, Pemprov Jabar turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah.

“Terima kasih para Wargi Jabar yang sudah taat membayar pajak dan tunggu update selanjutnya,” tulis Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam laporan tersebut.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Jabar.go.id

Berita Terkait

Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian
Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Gotong Royong Warga Babatan Bangunkan Rumah Layak Huni untuk Mbah Reban
Siswi PKL di Babat Lamongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat Cari Arina Nurul Aini
Tongkat Komando Polda Jabar Beralih, Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan
Dipicu Miras, Dua Pelaku Pengeroyokan di Garut Ditahan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:50 WIB

Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:11 WIB

Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:03 WIB

Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:59 WIB

Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terbaru