DN.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis laporan posisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Selasa, 7 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, saldo kas daerah tercatat mencapai Rp71.069.826.996. Rabu (8/7/2026).
Dalam laporan itu, realisasi penerimaan daerah mencapai Rp44.193.232.285, sedangkan realisasi pengeluaran sebesar Rp45.026.252.243.
Baca Juga:
Bahlil: CNG Pengganti LPG 3 Kg Lebih Murah, Potensi Hemat Subsidi hingga Rp30 Triliun
Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian
Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
Publikasi laporan RKUD ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dari total penerimaan sebesar Rp44,19 miliar, kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp24.005.414.200, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp13.356.582.100.
Sumber penerimaan lainnya meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp3.770.835.111, Pajak Air Permukaan Rp566.331.500, Pajak Alat Berat Rp3.976.600, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp44.945.716.
Retribusi Daerah Rp204.318.500, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp1.400.000.000, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah sebesar Rp840.828.558.
Baca Juga:
Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap
1.200 Dapur MBG di Daerah 3T Belum Beroperasi, Investor Khawatir Dana Rp8,7 Triliun Terancam
Sementara itu, realisasi belanja daerah hingga periode yang sama mencapai Rp45.026.252.243.
Pengeluaran tersebut terdiri atas Belanja Pegawai Rp2.160.735.924, Belanja Barang dan Jasa Rp13.128.801.301, Belanja Hibah Rp16.326.270, Belanja Modal Rp13.049.095.018, serta Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa sebesar Rp361.350.000.
Pemprov Jawa Barat menyampaikan laporan RKUD secara berkala sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi keuangan daerah.
Laporan tersebut menjadi acuan dalam pembiayaan program pembangunan, pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Barat.
Baca Juga:
Komdigi Resmi Hentikan Registrasi Kartu SIM Pakai NIK dan KK, Kini Wajib Pindai Wajah
Kementrian ESDM Siapkan CNG Merah Putih 3 Kg, Harga Disamakan dengan LPG Bersubsidi
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Di akhir laporan, Pemprov Jabar turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah.
“Terima kasih para Wargi Jabar yang sudah taat membayar pajak dan tunggu update selanjutnya,” tulis Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam laporan tersebut.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Jabar.go.id






