DN.com – Sidang kasus pembunuhan yang menggemparkan wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki tahap akhir. Menjelang pembacaan putusan, keluarga korban kembali mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ririn Rifanto.
Bagi keluarga korban, proses persidangan bukan sekadar rangkaian hukum, tetapi perjuangan untuk memperoleh keadilan atas kehilangan orang yang mereka cintai.
Mereka berharap putusan hakim didasarkan pada fakta dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan.
Zulhelvi, saudara korban, menegaskan keluarga tetap meminta agar terdakwa dijatuhi pidana maksimal sesuai tuntutan.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ririn sesuai dengan perbuatannya.
Selama persidangan kami menyaksikan berbagai pembelaan dan alibi yang menurut pandangan keluarga tidak didukung fakta yang meyakinkan.
Kini kami berharap putusan benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar Zulhelvi, Rabu (8/7/2026).
Kasus pembunuhan Paoman menjadi perhatian luas masyarakat karena dampaknya yang besar terhadap keluarga korban serta menjadi sorotan dalam penegakan hukum.
Seluruh tahapan persidangan pun terus dipantau publik dengan harapan proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan berlandaskan alat bukti.
Sebelumnya, terdakwa lain dalam perkara ini, Priyo Bagus Setiawan, telah divonis pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026, setelah sebelumnya sempat ditunda karena majelis hakim masih melakukan musyawarah.
Putusan terhadap Ririn Rifanto dinilai menjadi momen krusial dalam penyelesaian perkara tersebut.
Selain menentukan nasib terdakwa, vonis hakim juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Meski demikian, putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, dan ketentuan hukum yang berlaku.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep