Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang pembacaan putusan, keluarga korban kembali mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ririn Rifanto.

Menjelang pembacaan putusan, keluarga korban kembali mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ririn Rifanto.

 

DN.com – Sidang kasus pembunuhan yang menggemparkan wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki tahap akhir. Menjelang pembacaan putusan, keluarga korban kembali mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ririn Rifanto.

Bagi keluarga korban, proses persidangan bukan sekadar rangkaian hukum, tetapi perjuangan untuk memperoleh keadilan atas kehilangan orang yang mereka cintai.

Mereka berharap putusan hakim didasarkan pada fakta dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan.

Baca Juga:  Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Temukan Motor Curian dan Kembalikan kepada Pemiliknya

Zulhelvi, saudara korban, menegaskan keluarga tetap meminta agar terdakwa dijatuhi pidana maksimal sesuai tuntutan.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ririn sesuai dengan perbuatannya.

Selama persidangan kami menyaksikan berbagai pembelaan dan alibi yang menurut pandangan keluarga tidak didukung fakta yang meyakinkan.

Kini kami berharap putusan benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar Zulhelvi, Rabu (8/7/2026).

Kasus pembunuhan Paoman menjadi perhatian luas masyarakat karena dampaknya yang besar terhadap keluarga korban serta menjadi sorotan dalam penegakan hukum.

Baca Juga:  Kantor Cabang yang Tidak Produktif Tutup Dedi Mulyadi: Perintahkan Direksi Bank Jabar Diganti dan Kurangi Pegawai

Seluruh tahapan persidangan pun terus dipantau publik dengan harapan proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan berlandaskan alat bukti.

Sebelumnya, terdakwa lain dalam perkara ini, Priyo Bagus Setiawan, telah divonis pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026, setelah sebelumnya sempat ditunda karena majelis hakim masih melakukan musyawarah.

Baca Juga:  Sportivitas dan Kebersamaan Warnai Final Voli SD/MI di MTs Tanjungsiang 2026

Putusan terhadap Ririn Rifanto dinilai menjadi momen krusial dalam penyelesaian perkara tersebut.

Selain menentukan nasib terdakwa, vonis hakim juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Meski demikian, putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, dan ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru