DN.com – Sidang kasus pembunuhan yang menggemparkan wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki tahap akhir. Menjelang pembacaan putusan, keluarga korban kembali mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ririn Rifanto.
Bagi keluarga korban, proses persidangan bukan sekadar rangkaian hukum, tetapi perjuangan untuk memperoleh keadilan atas kehilangan orang yang mereka cintai.
Mereka berharap putusan hakim didasarkan pada fakta dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan.
Baca Juga:
Bahlil: CNG Pengganti LPG 3 Kg Lebih Murah, Potensi Hemat Subsidi hingga Rp30 Triliun
Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah
Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian
Zulhelvi, saudara korban, menegaskan keluarga tetap meminta agar terdakwa dijatuhi pidana maksimal sesuai tuntutan.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ririn sesuai dengan perbuatannya.
Selama persidangan kami menyaksikan berbagai pembelaan dan alibi yang menurut pandangan keluarga tidak didukung fakta yang meyakinkan.
Kini kami berharap putusan benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar Zulhelvi, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga:
Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap
1.200 Dapur MBG di Daerah 3T Belum Beroperasi, Investor Khawatir Dana Rp8,7 Triliun Terancam
Kasus pembunuhan Paoman menjadi perhatian luas masyarakat karena dampaknya yang besar terhadap keluarga korban serta menjadi sorotan dalam penegakan hukum.
Seluruh tahapan persidangan pun terus dipantau publik dengan harapan proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan berlandaskan alat bukti.
Sebelumnya, terdakwa lain dalam perkara ini, Priyo Bagus Setiawan, telah divonis pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026, setelah sebelumnya sempat ditunda karena majelis hakim masih melakukan musyawarah.
Baca Juga:
Komdigi Resmi Hentikan Registrasi Kartu SIM Pakai NIK dan KK, Kini Wajib Pindai Wajah
Kementrian ESDM Siapkan CNG Merah Putih 3 Kg, Harga Disamakan dengan LPG Bersubsidi
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Putusan terhadap Ririn Rifanto dinilai menjadi momen krusial dalam penyelesaian perkara tersebut.
Selain menentukan nasib terdakwa, vonis hakim juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Meski demikian, putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, dan ketentuan hukum yang berlaku.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






