Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil menggagalkan peredaran 1.946 butir obat keras ilegal dan menangkap seorang pria berinisial AS. Poto. Humas Polda Jabar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil menggagalkan peredaran 1.946 butir obat keras ilegal dan menangkap seorang pria berinisial AS. Poto. Humas Polda Jabar.

 

DN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil menggagalkan peredaran 1.946 butir obat keras ilegal dan menangkap seorang pria berinisial AS (32) dalam operasi yang digelar di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Langkah ini, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar. Rabu (8/7/2026).

Baca Juga:  Pelaku Pembacokan Masih Berkeliaran, Aliansi Lurah Se-Kecamatan Sukagumiwang Minta Polisi Segera Bertindak 

Operasi tersebut dilakukan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin Kanit I Ipda Addi Junia Permana di bawah komando Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo.

Tersangka AS, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di pinggir jalan Desa Buntu, Kecamatan Ligung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 80 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, dua bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat, sebuah telepon genggam, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal.

Baca Juga:  Dua Lokasi SPPG Makan Bergizi Gratis Resmi Dibuka di Desa Cibeureum Wetan

Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos tersangka di Dusun Gemah Ripah, Desa Buntu.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1.176 butir Tramadol dan 590 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam dus sepatu.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 1.946 butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga:  Polres Majalengka Bongkar Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Tersangka Diamankan

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Majalengka masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru