DN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil menggagalkan peredaran 1.946 butir obat keras ilegal dan menangkap seorang pria berinisial AS (32) dalam operasi yang digelar di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Langkah ini, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar. Rabu (8/7/2026).
Baca Juga:
Bahlil: CNG Pengganti LPG 3 Kg Lebih Murah, Potensi Hemat Subsidi hingga Rp30 Triliun
Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah
Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian
Operasi tersebut dilakukan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin Kanit I Ipda Addi Junia Permana di bawah komando Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo.
Tersangka AS, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di pinggir jalan Desa Buntu, Kecamatan Ligung.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 80 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, dua bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat, sebuah telepon genggam, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos tersangka di Dusun Gemah Ripah, Desa Buntu.
Baca Juga:
Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
1.200 Dapur MBG di Daerah 3T Belum Beroperasi, Investor Khawatir Dana Rp8,7 Triliun Terancam
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1.176 butir Tramadol dan 590 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam dus sepatu.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 1.946 butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
Baca Juga:
Komdigi Resmi Hentikan Registrasi Kartu SIM Pakai NIK dan KK, Kini Wajib Pindai Wajah
Kementrian ESDM Siapkan CNG Merah Putih 3 Kg, Harga Disamakan dengan LPG Bersubsidi
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Saat ini, Satres Narkoba Polres Majalengka masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






