Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil menggagalkan peredaran 1.946 butir obat keras ilegal dan menangkap seorang pria berinisial AS. Poto. Humas Polda Jabar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil menggagalkan peredaran 1.946 butir obat keras ilegal dan menangkap seorang pria berinisial AS. Poto. Humas Polda Jabar.

 

DN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil menggagalkan peredaran 1.946 butir obat keras ilegal dan menangkap seorang pria berinisial AS (32) dalam operasi yang digelar di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Langkah ini, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar. Rabu (8/7/2026).

Operasi tersebut dilakukan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin Kanit I Ipda Addi Junia Permana di bawah komando Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo.

Tersangka AS, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di pinggir jalan Desa Buntu, Kecamatan Ligung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 80 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, dua bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat, sebuah telepon genggam, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos tersangka di Dusun Gemah Ripah, Desa Buntu.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1.176 butir Tramadol dan 590 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam dus sepatu.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 1.946 butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Majalengka masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah
Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian
Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Gotong Royong Warga Babatan Bangunkan Rumah Layak Huni untuk Mbah Reban
Siswi PKL di Babat Lamongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat Cari Arina Nurul Aini
Tongkat Komando Polda Jabar Beralih, Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan
Dipicu Miras, Dua Pelaku Pengeroyokan di Garut Ditahan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:50 WIB

Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:11 WIB

Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:03 WIB

Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:59 WIB

Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terbaru