DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Jum’at (31/7/2026).
Diantaranya, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.
Pembiayaan tersebut tidak termasuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.
MK juga menilai Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang memasukkan pendanaan MBG sebagai bagian dari operasional pendidikan telah memperluas makna norma yang diatur dalam undang-undang.
Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Meski demikian, MK mempertimbangkan bahwa proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 telah berjalan.
Karena itu, apabila anggaran MBG masih dicantumkan dalam pos anggaran pendidikan pada APBN 2027.
Hal tersebut hanya diperbolehkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.
Mahkamah menegaskan, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus dilaksanakan sepenuhnya paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Menanggapi putusan tersebut, anggota MBG Watch, Isnawati Hidayah, menilai keputusan MK merupakan langkah penting untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Namun, ia mengingatkan bahwa putusan tersebut masih memberikan masa transisi sehingga penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG masih berpotensi terjadi hingga APBN 2027.
Isnawati juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mencari sumber pendanaan baru bagi program MBG.
Menurutnya, sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dana desa, dan bantuan sosial tidak boleh menjadi sasaran pengalihan anggaran tanpa kajian yang matang.
Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pengalihan anggaran harus didasarkan pada evaluasi berbasis bukti mengenai efektivitas program MBG.
“Pengalihan ini harus didasarkan pada evaluasi berbasis bukti bahwa program MBG memang memberi manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Hingga saat ini, kita belum memperoleh pertanggungjawaban yang memadai dari pemerintah mengenai hal tersebut,” ujar Isnawati.
Ia menambahkan, pencarian sumber pendanaan baru tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, memindahkan anggaran dari kementerian atau lembaga lain tanpa perencanaan yang matang justru berpotensi mengganggu pelaksanaan berbagai program strategis yang telah berjalan.***
Penulis : Redaksi