MBG “Menggerus” Anggaran Pendidikan: Guru dan Siswa Terancam 

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon uji materi meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.

Pemohon uji materi meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.

 

DN.com – Pengalokasian anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 menuai kritik karena dianggap merugikan hak konstitusional warga atas pendidikan. Jum’at (30/1/2026).

Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 memperluas tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan untuk memasukkan program MBG, sehingga alokasi 20% anggaran pendidikan menjadi tidak utuh.

Kusuma, salah satu pemohon uji materi, mengatakan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223 triliun dipangkas untuk MBG.

“Itu jelas di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujarnya.

Akibat pemotongan itu, ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan terpinggirkan, terutama pada aspek peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara.

Banyak calon peserta didik yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar dan guru honorer yang bergaji rendah terancam.

Pemohon uji materi meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.

Mereka yakin MK akan mengabulkan permohonan mereka karena alokasi dana pendidikan yang tidak murni 100% untuk pendidikan dapat merusak kualitas pendidikan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB