MBG “Menggerus” Anggaran Pendidikan: Guru dan Siswa Terancam 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon uji materi meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.

Pemohon uji materi meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.

 

DN.com – Pengalokasian anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 menuai kritik karena dianggap merugikan hak konstitusional warga atas pendidikan. Jum’at (30/1/2026).

Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 memperluas tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan untuk memasukkan program MBG, sehingga alokasi 20% anggaran pendidikan menjadi tidak utuh.

Kusuma, salah satu pemohon uji materi, mengatakan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223 triliun dipangkas untuk MBG.

Baca Juga:  Indosat Tegaskan “Kuota Hangus” Bukan Hilang, MK Soroti Potensi Kerugian Pelanggan

“Itu jelas di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujarnya.

Akibat pemotongan itu, ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan terpinggirkan, terutama pada aspek peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara.

Banyak calon peserta didik yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar dan guru honorer yang bergaji rendah terancam.

Baca Juga:  Ahli Hukum Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah Meski Tak Ditandatangani Direktur Penyidikan

Pemohon uji materi meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.

Mereka yakin MK akan mengabulkan permohonan mereka karena alokasi dana pendidikan yang tidak murni 100% untuk pendidikan dapat merusak kualitas pendidikan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru