DN.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) pada periode 2018–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi.
Diantaranya tiga calon tersangka, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri.
Baca Juga:
Bahlil: CNG Pengganti LPG 3 Kg Lebih Murah, Potensi Hemat Subsidi hingga Rp30 Triliun
Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah
Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Pangkalpinang.
Menurut Anang, IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pengujian sampel ilmenit secara menyeluruh serta memanipulasi hasil uji laboratorium agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE) tidak tercantum dalam laporan.
Selain itu, kadar ilmenit disebut dimanipulasi menjadi di atas 45 persen agar memenuhi syarat ekspor. Rabu (8/7/21026).
GP diduga menyetujui permintaan tersebut dengan hanya melakukan pengujian pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE yang merupakan mineral strategis dan dilarang diekspor tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.
Baca Juga:
Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap
1.200 Dapur MBG di Daerah 3T Belum Beroperasi, Investor Khawatir Dana Rp8,7 Triliun Terancam
Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas milik PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang telah disampaikan kepada pihak Bea Cukai.
Akibat perbuatan tersebut, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal, sehingga memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Komdigi Resmi Hentikan Registrasi Kartu SIM Pakai NIK dan KK, Kini Wajib Pindai Wajah
Kementrian ESDM Siapkan CNG Merah Putih 3 Kg, Harga Disamakan dengan LPG Bersubsidi
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.***
Penulis : Redaksi






