Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang, Diduga Manipulasi Dokumen Ekspor Mineral Strategis

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018–2026. Penetapan dilakukan oleh penyidik Jampidsus setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018–2026. Penetapan dilakukan oleh penyidik Jampidsus setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

 

DN.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) pada periode 2018–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi.

Diantaranya tiga calon tersangka, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Pangkalpinang.

Menurut Anang, IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pengujian sampel ilmenit secara menyeluruh serta memanipulasi hasil uji laboratorium agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE) tidak tercantum dalam laporan.

Selain itu, kadar ilmenit disebut dimanipulasi menjadi di atas 45 persen agar memenuhi syarat ekspor. Rabu (8/7/21026).

GP diduga menyetujui permintaan tersebut dengan hanya melakukan pengujian pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE yang merupakan mineral strategis dan dilarang diekspor tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.

Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas milik PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang telah disampaikan kepada pihak Bea Cukai.

Akibat perbuatan tersebut, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal, sehingga memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bahlil: CNG Pengganti LPG 3 Kg Lebih Murah, Potensi Hemat Subsidi hingga Rp30 Triliun
1.200 Dapur MBG di Daerah 3T Belum Beroperasi, Investor Khawatir Dana Rp8,7 Triliun Terancam
Komdigi Resmi Hentikan Registrasi Kartu SIM Pakai NIK dan KK, Kini Wajib Pindai Wajah
Kementrian ESDM Siapkan CNG Merah Putih 3 Kg, Harga Disamakan dengan LPG Bersubsidi
Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tahan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan
Pemerintah Uji Coba Tabung CNG Merah Putih 3 Kg dari China, Harga Disamakan dengan LPG Subsidi
HUT Bhayangkara ke-80, Dedi Mulyadi Apresiasi Reformasi Polri: Terus Berbenah Demi Pelayanan Masyarakat
Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg Pengganti LPG Subsidi, Ini 3 Fakta Penting yang Perlu Diketahui

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:58 WIB

Bahlil: CNG Pengganti LPG 3 Kg Lebih Murah, Potensi Hemat Subsidi hingga Rp30 Triliun

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:31 WIB

1.200 Dapur MBG di Daerah 3T Belum Beroperasi, Investor Khawatir Dana Rp8,7 Triliun Terancam

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:12 WIB

Komdigi Resmi Hentikan Registrasi Kartu SIM Pakai NIK dan KK, Kini Wajib Pindai Wajah

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:31 WIB

Kementrian ESDM Siapkan CNG Merah Putih 3 Kg, Harga Disamakan dengan LPG Bersubsidi

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:58 WIB

Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tahan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan

Berita Terbaru