Deltanusantara.com – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan atau OTT. Kali ini, OTT KPK berlangsung di Jakarta pada Rabu (13/8/2025) siang.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sembilan orang, termasuk unsur direksi badan usaha milik negara atau BUMN dan pihak swasta.
Dari Informasi mengenai OTT KPK ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Lebih jauh, ia menyebut OTT dilakukan di Jakarta dan terkait salah satu BUMN sektor kehutanan, yakni Inhutani V. ”Iya (ada OTT), di Jakarta,” ujar Fitroh. Kamis (14/8/2025). Dikutif laman Kompas.Id
Mengenai pihak yang diamankan, Fitroh menjelaskan jumlahnya sembilan orang. Mereka berasal dari kalangan BUMN dan swasta. ”(Yang ditangkap) direksi salah satu BUMN dan swasta,” ucapnya.
Mereka yang ditangkap akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Keterangan resmi mengenai detail konstruksi perkara, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti apa yang disita dalam OTT ini akan diumumkan oleh KPK melalui konferensi pers.
Untuk diketahui, Inhutani V merupakan BUMN yang bergerak di sektor kehutanan. Sebelum dilebur, perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pengelola utama kawasan hutan di wilayah selatan Pulau Sumatera.
Namun, status PT Inhutani V sebagai entitas mandiri kini telah berubah. Sejak tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi besar-besaran dengan menggabungkan (merger) sejumlah BUMN kehutanan di bawah induk (holding) Perum Perhutani.
Dalam kebijakan tersebut, PT Inhutani V bersama dengan PT Inhutani II dan PT Inhutani III dilebur ke dalam PT Inhutani I.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Penggabungan ini secara resmi disahkan pada Desember 2022, menjadikan PT Inhutani I sebagai entitas tunggal yang bertahan (surviving entity) dari hasil merger tersebut.***
Penulis : Gerry






