KPK Melakukan OTT, 9 Orang Ditangkap Termasuk Direksi BUMN dan Swasta di Jakarta 

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Melakukan OTT, 9 Orang Ditangkap Termasuk Direksi BUMN dan Swasta di Jakarta 

KPK Melakukan OTT, 9 Orang Ditangkap Termasuk Direksi BUMN dan Swasta di Jakarta 

 

Deltanusantara.com – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan atau OTT. Kali ini, OTT KPK berlangsung di Jakarta pada Rabu (13/8/2025) siang.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sembilan orang, termasuk unsur direksi badan usaha milik negara atau BUMN dan pihak swasta.

Dari Informasi mengenai OTT KPK ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Lebih jauh, ia menyebut OTT dilakukan di Jakarta dan terkait salah satu BUMN sektor kehutanan, yakni Inhutani V. ”Iya (ada OTT), di Jakarta,” ujar Fitroh. Kamis (14/8/2025). Dikutif laman Kompas.Id

Mengenai pihak yang diamankan, Fitroh menjelaskan jumlahnya sembilan orang. Mereka berasal dari kalangan BUMN dan swasta. ”(Yang ditangkap) direksi salah satu BUMN dan swasta,” ucapnya.

Mereka yang ditangkap akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.

Keterangan resmi mengenai detail konstruksi perkara, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti apa yang disita dalam OTT ini akan diumumkan oleh KPK melalui konferensi pers.

Untuk diketahui, Inhutani V merupakan BUMN yang bergerak di sektor kehutanan. Sebelum dilebur, perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pengelola utama kawasan hutan di wilayah selatan Pulau Sumatera.

Namun, status PT Inhutani V sebagai entitas mandiri kini telah berubah. Sejak tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi besar-besaran dengan menggabungkan (merger) sejumlah BUMN kehutanan di bawah induk (holding) Perum Perhutani.

Dalam kebijakan tersebut, PT Inhutani V bersama dengan PT Inhutani II dan PT Inhutani III dilebur ke dalam PT Inhutani I.

Penggabungan ini secara resmi disahkan pada Desember 2022, menjadikan PT Inhutani I sebagai entitas tunggal yang bertahan (surviving entity) dari hasil merger tersebut.***

 

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB