Manipulasi Video AI Berujung Pidana, Ditressiber Polda Jabar Tangkap Warga Cimahi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan seorang warga Cimahi Tengah berinisial FG (38) sebagai tersangka karena diduga memanipulasi konten visual menggunakan teknologi AI.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan seorang warga Cimahi Tengah berinisial FG (38) sebagai tersangka karena diduga memanipulasi konten visual menggunakan teknologi AI.

 

DN.com – Maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk merekayasa konten digital kembali memakan korban.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan seorang warga Cimahi Tengah berinisial FG (38) sebagai tersangka karena diduga memanipulasi konten visual menggunakan teknologi AI.

Kasus ini bermula pada Minggu, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelapor berinisial FSS menemukan unggahan video hasil rekayasa AI di akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Ucapkan Turut Bela Sungkawa atas Tewasnya 3 Anggota Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam

Video tersebut diduga telah dimanipulasi sehingga tampak seperti rekaman asli dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 4 Agustus 2026, Ditressiber Polda Jabar segera melakukan penyelidikan digital.

Hasilnya, polisi berhasil melacak pemilik akun dan mengamankan FG di kediamannya di wilayah Cimahi Tengah.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 15 Pro Max, akun media sosial, akun Saweria, serta satu unit CPU yang diduga digunakan untuk membuat konten rekayasa tersebut.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80 dimaknai dengan menghadirkan Bazar UMKM & Pasar Rakyat

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga memeriksa dua orang saksi dan menghadirkan empat ahli, yakni Ahli Bahasa, Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ahli Sosiologi Hukum, serta Ahli Pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi AI untuk menyebarkan informasi palsu atau memanipulasi fakta.

“Negara mendukung kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi harus berdasarkan fakta. Jangan memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data yang otentik.

Baca Juga:  Kesenian Berokan, Warisan Budaya Leluhur, Dinas Kebudayaan Kabupaten Indramayu Terus Berkomitmen Melestarikannya 

Polri, dalam hal ini Ditressiber Polda Jabar, akan menindak setiap tindakan yang berpotensi memprovokasi masyarakat dan mengganggu keamanan,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).

Atas perbuatannya, FG dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.***

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Sebar Konten Provokatif di Threads, Dua Pria Diciduk Ditressiber Polda Jabar
Gerak Cepat Polsek Ligung Berhasil Amankan Motor Hilang, Pemilik Sampaikan Apresiasi
Polres Subang Bongkar 21 Kasus Narkoba, Wabup Subang Beri Apresiasi 
Lantik 63 Pejabat, Bupati Subang Tegaskan Jabatan Bukan Hadiah: Siap Mutasi Lagi Jika Kinerja Buruk
Polda Jabar Ungkap 20 Kasus Korupsi dalam Dua Tahun, Media Diajak Perkuat Peran Pengawasan
Polsek Garut Kota Tindak Dugaan Pungli Parkir yang Meresahkan Warga di Area Stasiun
Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya, Polisi Pastikan Bukan Korban Kekerasan
Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Manipulasi Video AI Berujung Pidana, Ditressiber Polda Jabar Tangkap Warga Cimahi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Sebar Konten Provokatif di Threads, Dua Pria Diciduk Ditressiber Polda Jabar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Gerak Cepat Polsek Ligung Berhasil Amankan Motor Hilang, Pemilik Sampaikan Apresiasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Polres Subang Bongkar 21 Kasus Narkoba, Wabup Subang Beri Apresiasi 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Lantik 63 Pejabat, Bupati Subang Tegaskan Jabatan Bukan Hadiah: Siap Mutasi Lagi Jika Kinerja Buruk

Berita Terbaru