Sebar Konten Provokatif di Threads, Dua Pria Diciduk Ditressiber Polda Jabar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Provokasi di media sosial berujung pidana, dua pengguna threads ditangkap Ditressiber Polda Jabar

Provokasi di media sosial berujung pidana, dua pengguna threads ditangkap Ditressiber Polda Jabar

 

DN.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) atas dugaan penyebaran konten provokatif dan manipulasi informasi melalui platform media sosial Threads.

Kasus bermula saat akun Threads @onthel_kebagusan yang dikelola AYP mengunggah narasi manipulatif terkait pernyataan pemerintah mengenai program senjata nuklir Iran.

Unggahan tersebut juga memuat narasi yang menawarkan koordinat Istana Negara.

Konten tersebut kemudian mendapat respons dari akun @blasterap milik AF yang menuliskan komentar bermuatan ancaman kekerasan.

Baca Juga:  Setahun Berlalu, Mahasiswa Minta Polda Jabar Segera Tuntaskan Kasus Tragedi Pendopo Garut

Unggahan dan komentar tersebut diduga mengandung unsur provokasi, ujaran kebencian, serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Setelah menerima laporan dari pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026, Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di wilayah Cimahi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan media digital yang berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan.

Baca Juga:  Operasi Pemberantasan Premanisme di Jatinangor: Polda Jabar Bertekad Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Nyaman

“Negara, dalam hal ini pemerintah, sangat mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Namun, penyampaian pendapat harus berdasarkan fakta dan disertai solusi, bukan dengan memanipulasi data atau informasi seolah-olah merupakan fakta yang benar.

Polri, melalui Ditressiber Polda Jabar, akan menindak setiap tindakan yang berpotensi memprovokasi masyarakat hingga mengganggu keamanan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Polda Jabar Siapkan Ribuan Personel dan Skema Pengamanan Jelang Piala Presiden 2025

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp200 juta.***

Alternatif judul:

Ditressiber Polda Jabar Ringkus Dua Penyebar Konten Provokatif di Threads

Unggah Narasi Provokatif dan Ancaman di Threads, Dua Pria Terancam 4 Tahun Penjara

Provokasi di media sosial berujung pidana, dua pengguna threads ditangkap Ditressiber Polda Jabar

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Manipulasi Video AI Berujung Pidana, Ditressiber Polda Jabar Tangkap Warga Cimahi
Gerak Cepat Polsek Ligung Berhasil Amankan Motor Hilang, Pemilik Sampaikan Apresiasi
Polres Subang Bongkar 21 Kasus Narkoba, Wabup Subang Beri Apresiasi 
Lantik 63 Pejabat, Bupati Subang Tegaskan Jabatan Bukan Hadiah: Siap Mutasi Lagi Jika Kinerja Buruk
Polda Jabar Ungkap 20 Kasus Korupsi dalam Dua Tahun, Media Diajak Perkuat Peran Pengawasan
Polsek Garut Kota Tindak Dugaan Pungli Parkir yang Meresahkan Warga di Area Stasiun
Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya, Polisi Pastikan Bukan Korban Kekerasan
Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Manipulasi Video AI Berujung Pidana, Ditressiber Polda Jabar Tangkap Warga Cimahi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Sebar Konten Provokatif di Threads, Dua Pria Diciduk Ditressiber Polda Jabar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Gerak Cepat Polsek Ligung Berhasil Amankan Motor Hilang, Pemilik Sampaikan Apresiasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Polres Subang Bongkar 21 Kasus Narkoba, Wabup Subang Beri Apresiasi 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Lantik 63 Pejabat, Bupati Subang Tegaskan Jabatan Bukan Hadiah: Siap Mutasi Lagi Jika Kinerja Buruk

Berita Terbaru