Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Bapenda Jabar dan bank bjb Hadirkan Layanan bjb T-Samsat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sering kali baru menjadi perhatian pemilik kendaraan saat mendekati jatuh tempo.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sering kali baru menjadi perhatian pemilik kendaraan saat mendekati jatuh tempo.

 

DN.com – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sering kali baru menjadi perhatian pemilik kendaraan saat mendekati jatuh tempo.

Kondisi ini kerap membuat wajib pajak harus menyiapkan dana dalam jumlah besar secara mendadak, bahkan berisiko mengalami keterlambatan pembayaran. Selasa (23/6/2026).

Untuk mengatasi hal tersebut, bekerja sama dengan menghadirkan layanan bjb T-Samsat. Layanan ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara berkala melalui tabungan dengan mekanisme debet otomatis saat jatuh tempo.

Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat mempersiapkan dana pembayaran PKB jauh hari sebelumnya, sehingga pengeluaran menjadi lebih ringan dan terencana.

Baca Juga:  Bapenda Jabar Perluas Layanan Samsat Pembantu untuk Kemudahan Masyarakat

Layanan bjb T-Samsat terhubung secara online dengan sistem . Dana yang telah disiapkan akan otomatis didebet dari rekening nasabah sesuai waktu dan besaran tagihan pajak kendaraan.

Pembayaran Lebih Ringan dan Tepat Waktu

Salah satu keunggulan utama bjb T-Samsat adalah kemudahan mencicil dana pembayaran pajak kendaraan melalui tabungan.

Dengan sistem ini, nasabah tidak perlu lagi menyiapkan dana besar secara sekaligus menjelang jatuh tempo.

Selain itu, layanan ini menawarkan berbagai keuntungan, antara lain:

Pembayaran PKB dapat dilakukan secara cicilan sehingga lebih ringan

Menggunakan berbagai jenis tabungan Tandamata sebagai sumber dana

Baca Juga:  Menteri BUMN Erick Thohir Menetapkan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog

Terhubung secara online dengan Samsat Jawa Barat

Bebas biaya administrasi dan denda penalti

Pembayaran dilakukan otomatis dan tepat waktu melalui debet rekening

Syarat Mengikuti bjb T-Samsat

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan:

Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM bank bjb

Memiliki akses DIGI bank bjb

Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya

Fleksibel untuk Berbagai Kepemilikan Kendaraan

Layanan bjb T-Samsat dapat digunakan untuk kendaraan atas nama pribadi maupun pihak lain, baik kendaraan berpelat hitam maupun putih.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin membantu pembayaran pajak kendaraan keluarga atau pihak lain sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Dua Pilihan Metode Pembayaran

Dalam pelaksanaannya, tersedia dua metode pembayaran yang dapat dipilih nasabah:

Blokir Berkala

Nasabah mencicil dana secara bertahap hingga mencapai jumlah tagihan saat jatuh tempo.

Blokir Sekaligus

Nasabah menyediakan dana penuh di rekening, yang kemudian akan otomatis dibayarkan pada tanggal pendebetan.

Hadirnya layanan bjb T-Samsat diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, sekaligus mengurangi risiko keterlambatan akibat keterbatasan dana atau kelalaian.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Berita Terbaru