Prabowo Desak Pencopotan Bupati Aceh Selatan yang Tinggalkan Daerah saat Banjir‑Longsor untuk Umrah

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung upaya pemulihan dan memastikan tidak ada pejabat yang meninggalkan tugasnya di saat krisis.

Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung upaya pemulihan dan memastikan tidak ada pejabat yang meninggalkan tugasnya di saat krisis.

 

Deltanusantara.com – Presiden Prabowo Subianto menyoroti sikap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang memutuskan pergi umrah tanpa izin ketika wilayahnya dilanda banjir dan tanah longsor. Senin (8/12/2025).

Dalam rapat percepatan penanganan bencana di Laund Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar memproses pencopotan Mirwan.

“Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa‑apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” kata Prabowo. Pada Minggu (7/12).

Ia menambahkan, “Ini kalau tentara namanya desersi, itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya enggak mau tanya partai mana.

Peringatan itu muncul setelah Inspektorat Jenderal Kemendagri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mirwan.

Tim pemeriksa menilai Bupati telah melanggar prosedur dengan meninggalkan daerah pada saat tanggap darurat.

Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah yang tetap bekerja keras.

“Terima kasih para bupati, kalian yang terus berjuang untuk rakyat, memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” ujarnya.

Ia melaporkan kondisi lapangan yang memprihatinkan ladang pertanian rusak, irigasi terganggu, dan banyak rumah yang harus dibangun kembali.

“Sawah banyak yang rusak. Unsur petani ada di sini? Irigasi sangat penting.

Gubernur dan bupati melaporkan cukup banyak perumahan yang harus kita bantu untuk dibangun kembali,” katanya.

Sebelumnya, Mirwan MS menjadi sorotan setelah melaksanakan umrah pada 2 Desember 2025, sementara 11 kecamatan di Aceh Selatan masih terendam banjir dan longsor.

Pada 27 November, Mirwan menerbitkan surat ketidaksanggupan penanganan darurat (nomor 360/1315/2025).

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menolak permohonan izin umrah karena kondisi darurat, dan menyatakan bahwa daerah tersebut merupakan salah satu yang paling parah terdampak.

Partai Gerindra pun memutuskan memberhentikan Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan, oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan,” kata Sekjen Gerindra Sugiono, Jumat (5/12).

Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung upaya pemulihan dan memastikan tidak ada pejabat yang meninggalkan tugasnya di saat krisis.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB