KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai, Kasus Korupsi Impor Barang Seret 7 Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.

Kedua belas ASN yang diperiksa merupakan pegawai pada sejumlah seksi intelijen, baik di bidang cukai maupun kepabeanan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengawasan dan proses importasi barang.

Baca Juga:  KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid, Sebut Tak Ada Alasan Medis Mendesak

Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang didalami dari para saksi tersebut.

Tujuh Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka terdiri dari pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray.

Dari unsur Bea Cukai, tersangka meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah pemilik PT Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Baca Juga:  KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihak PT Blueray diduga berupaya agar barang impor mereka, termasuk barang palsu (KW), tidak melalui proses pemeriksaan saat masuk ke Indonesia.

“Perusahaan ini ingin barang-barang yang masuk tidak dilakukan pengecekan sehingga bisa dengan mudah melewati pengawasan Bea Cukai,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat antara pihak swasta dan sejumlah pejabat Bea Cukai terjadi sejak Oktober 2025.

Mereka diduga mengatur jalur importasi barang agar lolos dari pemeriksaan sesuai ketentuan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, terdapat kategori jalur pemeriksaan barang impor yang wajib dipatuhi sebelum barang keluar dari kawasan kepabeanan.

Baca Juga:  Langkah Tegas Akan Dilakukan Kemendes PDT, Berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa, Para Kades Wajib Tahu!

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Sementara itu, pihak swasta sebagai pemberi suap juga dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru