KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai, Kasus Korupsi Impor Barang Seret 7 Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.

Kedua belas ASN yang diperiksa merupakan pegawai pada sejumlah seksi intelijen, baik di bidang cukai maupun kepabeanan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengawasan dan proses importasi barang.

Baca Juga:  KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid, Sebut Tak Ada Alasan Medis Mendesak

Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang didalami dari para saksi tersebut.

Tujuh Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka terdiri dari pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray.

Dari unsur Bea Cukai, tersangka meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah pemilik PT Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Baca Juga:  Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada, KPK Penjarakan 3 Orang

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihak PT Blueray diduga berupaya agar barang impor mereka, termasuk barang palsu (KW), tidak melalui proses pemeriksaan saat masuk ke Indonesia.

“Perusahaan ini ingin barang-barang yang masuk tidak dilakukan pengecekan sehingga bisa dengan mudah melewati pengawasan Bea Cukai,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat antara pihak swasta dan sejumlah pejabat Bea Cukai terjadi sejak Oktober 2025.

Mereka diduga mengatur jalur importasi barang agar lolos dari pemeriksaan sesuai ketentuan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, terdapat kategori jalur pemeriksaan barang impor yang wajib dipatuhi sebelum barang keluar dari kawasan kepabeanan.

Baca Juga:  Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Sementara itu, pihak swasta sebagai pemberi suap juga dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru