KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menemukan delapan poin krusial yang perlu segera dibenahi, terutama terkait aspek tata kelola program.

KPK menemukan delapan poin krusial yang perlu segera dibenahi, terutama terkait aspek tata kelola program.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian dan monitoring terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dari hasil evaluasi tersebut, KPK menemukan delapan poin krusial yang perlu segera dibenahi, terutama terkait aspek tata kelola program.

Temuan ini diungkap Direktorat Monitoring KPK yang menilai besarnya skala program dan anggaran MBG belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai risiko.

“Hal ini dapat memicu persoalan akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga:  KPK Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Opini di Media Sosial

Adapun delapan temuan utama KPK terkait tata kelola program MBG meliputi:

Regulasi pelaksanaan MBG dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Mekanisme pelaksanaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka celah rente, serta mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan akibat biaya operasional.

Pendekatan yang terlalu sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme checks and balances.

Potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur dinilai tinggi, terutama akibat kewenangan terpusat dan belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall

Transparansi dan akuntabilitas masih lemah, khususnya dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Sejumlah dapur MBG belum memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di beberapa daerah.

Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.

Belum tersedia indikator keberhasilan program, baik jangka pendek maupun panjang, serta belum adanya pengukuran awal (baseline) terkait status gizi dan capaian penerima manfaat.

Baca Juga:  Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Haji 2025 Menag Klaim Tak Ada Masalah

Sebagai tindak lanjut, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola program MBG.

Di antaranya adalah penyusunan regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden, peninjauan mekanisme Bantuan Pemerintah, serta penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah.

Selain itu, KPK mendorong kejelasan SOP dalam penetapan mitra, penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif instansi terkait, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

KPK juga menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan program yang terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru