DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian dan monitoring terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari hasil evaluasi tersebut, KPK menemukan delapan poin krusial yang perlu segera dibenahi, terutama terkait aspek tata kelola program.
Temuan ini diungkap Direktorat Monitoring KPK yang menilai besarnya skala program dan anggaran MBG belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai risiko.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Hal ini dapat memicu persoalan akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).
Adapun delapan temuan utama KPK terkait tata kelola program MBG meliputi:
Regulasi pelaksanaan MBG dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Mekanisme pelaksanaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka celah rente, serta mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan akibat biaya operasional.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Pendekatan yang terlalu sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme checks and balances.
Potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur dinilai tinggi, terutama akibat kewenangan terpusat dan belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).
Transparansi dan akuntabilitas masih lemah, khususnya dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Sejumlah dapur MBG belum memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di beberapa daerah.
Baca Juga:
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
Belum tersedia indikator keberhasilan program, baik jangka pendek maupun panjang, serta belum adanya pengukuran awal (baseline) terkait status gizi dan capaian penerima manfaat.
Sebagai tindak lanjut, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola program MBG.
Di antaranya adalah penyusunan regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden, peninjauan mekanisme Bantuan Pemerintah, serta penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah.
Selain itu, KPK mendorong kejelasan SOP dalam penetapan mitra, penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif instansi terkait, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
KPK juga menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan program yang terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.***
Penulis : Redaksi






