KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menemukan delapan poin krusial yang perlu segera dibenahi, terutama terkait aspek tata kelola program.

KPK menemukan delapan poin krusial yang perlu segera dibenahi, terutama terkait aspek tata kelola program.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian dan monitoring terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dari hasil evaluasi tersebut, KPK menemukan delapan poin krusial yang perlu segera dibenahi, terutama terkait aspek tata kelola program.

Temuan ini diungkap Direktorat Monitoring KPK yang menilai besarnya skala program dan anggaran MBG belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai risiko.

“Hal ini dapat memicu persoalan akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga:  Menkeu Bantah Isu APBN Hanya Cukup 2 Minggu, Pastikan Fiskal Tetap Aman Meski Harga Minyak Naik

Adapun delapan temuan utama KPK terkait tata kelola program MBG meliputi:

Regulasi pelaksanaan MBG dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Mekanisme pelaksanaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka celah rente, serta mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan akibat biaya operasional.

Pendekatan yang terlalu sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme checks and balances.

Potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur dinilai tinggi, terutama akibat kewenangan terpusat dan belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga:  KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai, Kasus Korupsi Impor Barang Seret 7 Tersangka

Transparansi dan akuntabilitas masih lemah, khususnya dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Sejumlah dapur MBG belum memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di beberapa daerah.

Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.

Belum tersedia indikator keberhasilan program, baik jangka pendek maupun panjang, serta belum adanya pengukuran awal (baseline) terkait status gizi dan capaian penerima manfaat.

Baca Juga:  KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

Sebagai tindak lanjut, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola program MBG.

Di antaranya adalah penyusunan regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden, peninjauan mekanisme Bantuan Pemerintah, serta penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah.

Selain itu, KPK mendorong kejelasan SOP dalam penetapan mitra, penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif instansi terkait, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

KPK juga menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan program yang terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru