KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menemukan delapan poin krusial yang perlu segera dibenahi, terutama terkait aspek tata kelola program.

KPK menemukan delapan poin krusial yang perlu segera dibenahi, terutama terkait aspek tata kelola program.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian dan monitoring terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dari hasil evaluasi tersebut, KPK menemukan delapan poin krusial yang perlu segera dibenahi, terutama terkait aspek tata kelola program.

Temuan ini diungkap Direktorat Monitoring KPK yang menilai besarnya skala program dan anggaran MBG belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai risiko.

“Hal ini dapat memicu persoalan akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga:  KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid, Sebut Tak Ada Alasan Medis Mendesak

Adapun delapan temuan utama KPK terkait tata kelola program MBG meliputi:

Regulasi pelaksanaan MBG dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Mekanisme pelaksanaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka celah rente, serta mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan akibat biaya operasional.

Pendekatan yang terlalu sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme checks and balances.

Potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur dinilai tinggi, terutama akibat kewenangan terpusat dan belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga:  Forum Komunikasi Rakyat Pati Soroti RUU Perampasan Aset, Ini Respons Komisi III DPR RI

Transparansi dan akuntabilitas masih lemah, khususnya dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Sejumlah dapur MBG belum memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di beberapa daerah.

Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.

Belum tersedia indikator keberhasilan program, baik jangka pendek maupun panjang, serta belum adanya pengukuran awal (baseline) terkait status gizi dan capaian penerima manfaat.

Baca Juga:  Tol IKN Jadi "Primadona" Mudik Lebaran 2026, Ini Aturan dan Fasilitasnya

Sebagai tindak lanjut, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola program MBG.

Di antaranya adalah penyusunan regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden, peninjauan mekanisme Bantuan Pemerintah, serta penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah.

Selain itu, KPK mendorong kejelasan SOP dalam penetapan mitra, penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif instansi terkait, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

KPK juga menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan program yang terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru