Langkah Tegas Akan Dilakukan Kemendes PDT, Berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa, Para Kades Wajib Tahu!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah Tegas Akan Dilakukan Kemendes PDT, Berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa, Para Kades Wajib Tahu!  Dok. Foto. Hallo.Id Ilustrasi Kepala desa.

Langkah Tegas Akan Dilakukan Kemendes PDT, Berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa, Para Kades Wajib Tahu! Dok. Foto. Hallo.Id Ilustrasi Kepala desa.

Deltanusantara.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan memberikan surat untuk kepala daerah di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Fajar Tri Suprapto menyampaikan hal tersebut.

Menurut dia, surat untuk kepala daerah itu berisi terkait rincian pengeluaran dana desa untuk pelaksanaan program Desa Digital.

Ke depan, Kemendes PDT akan mengeluarkan surat penegasan kepada gubernur dan bupati/wali kota perihal rincian pengeluaran dana desa untuk Desa Digital,” ujarnya, pada Minggu (15/12/2024).

Ini pesan dari Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Ivanovich Agusta yang ia sampaikan kepada para peserta Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten.

Baca Juga:  Menteri Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Keberlanjutan Pembangunan IKN Fokus Penyelesaian Pusat Pemerintahan

Dikatakan nya, bahwa hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025.

Dalam UU tersebut menyatakan bahwa penggunaan dana desa, di antaranya diprioritaskan untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan keberadaan Desa Digital.

Desa Digital merupakan nomenklatur yang setara dengan Desa Cerdas, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024.

Desa Cerdas sendiri merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga:  Anggaran MBG Diperketat, Menkeu Purbaya Pastikan Belanja Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

Program tersebut memiliki enam pilar, meliputi Masyarakat Cerdas, Ekonomi Cerdas, Tata Kelola Cerdas, Lingkungan Cerdas, Kehidupan Cerdas, dan Mobilitas Cerdas.

Fajar menjelaskan bahwa penggunaan dana desa untuk Desa Digital atau Desa Cerdas tersebut mengacu pada tiga akun atau pos anggaran di APBDes.

Pertama, akun 1.4.08 tentang Sistem Informasi Desa.

Pos anggaran itu mencakup pengadaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola data dan administrasi desa.

Seperti sistem administrasi kependudukan, layanan publik, dan data pembangunan.

Kedua, 2.6.03 mengenai Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan atau Instansi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.

Baca Juga:  Pengumuman Penting bagi Honorer R4: Siapkan Dokumen dan Verifikasi Data Pribadi Sekarang Juga!

Pos tersebut mencakup pengembangan infrastruktur teknologi komunikasi dan informasi seperti jaringan internet, jaringan komunikasi radio, atau pusat layanan informasi di desa.

Ketiga, pos anggaran 2.6.19 yang menyangkut Kebutuhan Desa Digital.

Pos itu digunakan untuk kebutuhan teknologi informasi yang tidak termasuk dalam dua pos sebelumnya.

Seperti pelatihan teknologi, perangkat lunak khusus, atau layanan digital tambahan untuk mendukung desa digital.

Tiga pos anggaran tersebut secara keseluruhan bertujuan untuk mendukung transformasi digital desa agar layanan publik dan administrasi desa lebih efisien dan modern.***

Baca artikel selanjutnya di Google klik! deltanusantara.com

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Kemedes PDT

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru