Deltanusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, sebesar 0,7 % atau sekitar Rp126.000. Jum’at (26/12/2025).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengumumkan keputusan itu di Rumah Dinas Gubernur, Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025) sore.
Kenaikan tersebut mengikuti formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah pusat. Dedi menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan serta perwakilan buruh dan pengusaha.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Penetapan UMP Jawa Barat 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859‑Kesra/2025.
“Untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 %, upah minimum sektoralnya 0,9 %,” ujar Dedi.
Ia menambahkan bahwa dinamika pembahasan pengupahan memang tak terhindarkan, namun hasil akhir dianggap kompromi terbaik.
“Semua berdinamika, satu orang kan pengen naiknya tinggi, yang satu pengen murah.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Kita harus ambil sisi tengah, akomodatif terhadap kepentingan buruh, pekerja, sekaligus ekonomi,” ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Okta, menjelaskan besaran UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601.
Ia menegaskan, “Jika ada Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, maka besaran upah di wilayah tersebut wajib mengacu pada UMP Jawa Barat 2026.”
Pemerintah pusat menggunakan rumus alfa untuk menghitung kenaikan upah 2026:UMK 2026 = UMK 2025 + (UMK 2025 × (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)))
Baca Juga:
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
Nilai α ditetapkan dalam rentang 0,5–0,9. Dengan formula ini, Jawa Barat berharap upah minimum tetap kompetitif sekaligus menjaga kestabilan ekonomi daerah.***
Penulis : Gr






