Deltanusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, sebesar 0,7 % atau sekitar Rp126.000. Jum’at (26/12/2025).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengumumkan keputusan itu di Rumah Dinas Gubernur, Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025) sore.
Kenaikan tersebut mengikuti formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah pusat. Dedi menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan serta perwakilan buruh dan pengusaha.
Penetapan UMP Jawa Barat 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859‑Kesra/2025.
“Untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 %, upah minimum sektoralnya 0,9 %,” ujar Dedi.
Ia menambahkan bahwa dinamika pembahasan pengupahan memang tak terhindarkan, namun hasil akhir dianggap kompromi terbaik.
“Semua berdinamika, satu orang kan pengen naiknya tinggi, yang satu pengen murah.
Kita harus ambil sisi tengah, akomodatif terhadap kepentingan buruh, pekerja, sekaligus ekonomi,” ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Okta, menjelaskan besaran UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601.
Ia menegaskan, “Jika ada Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, maka besaran upah di wilayah tersebut wajib mengacu pada UMP Jawa Barat 2026.”
Pemerintah pusat menggunakan rumus alfa untuk menghitung kenaikan upah 2026:UMK 2026 = UMK 2025 + (UMK 2025 × (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)))
Nilai α ditetapkan dalam rentang 0,5–0,9. Dengan formula ini, Jawa Barat berharap upah minimum tetap kompetitif sekaligus menjaga kestabilan ekonomi daerah.***
Penulis : Gr