Jawa Barat Naikkan UMP 2026,  Rp2,317,601 Jadi Patokan Upah Minimum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026,

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026,

 

Deltanusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, sebesar 0,7 % atau sekitar Rp126.000. Jum’at (26/12/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengumumkan keputusan itu di Rumah Dinas Gubernur, Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025) sore.

Kenaikan tersebut mengikuti formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah pusat. Dedi menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan serta perwakilan buruh dan pengusaha.

Baca Juga:  Cegah Korupsi, Auditor Kemenag Dilatih Teknik Pembuktian dan Strategi Pembuktian 

Penetapan UMP Jawa Barat 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859‑Kesra/2025.

“Untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 %, upah minimum sektoralnya 0,9 %,” ujar Dedi.

Ia menambahkan bahwa dinamika pembahasan pengupahan memang tak terhindarkan, namun hasil akhir dianggap kompromi terbaik.

“Semua berdinamika, satu orang kan pengen naiknya tinggi, yang satu pengen murah.

Kita harus ambil sisi tengah, akomodatif terhadap kepentingan buruh, pekerja, sekaligus ekonomi,” ucapnya.

Baca Juga:  Jawa Barat Terima Pemangkasan DBH 69,5%: "Kita Kerja Terus"

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Okta, menjelaskan besaran UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601.

Ia menegaskan, “Jika ada Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, maka besaran upah di wilayah tersebut wajib mengacu pada UMP Jawa Barat 2026.”

Pemerintah pusat menggunakan rumus alfa untuk menghitung kenaikan upah 2026:UMK 2026 = UMK 2025 + (UMK 2025 × (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)))

Baca Juga:  5.812 PPPK Paruh Waktu di Bandung Barat Terima SK, Pemkab Pastikan Penataan Pegawai Non ASN Tuntas

Nilai α ditetapkan dalam rentang 0,5–0,9. Dengan formula ini, Jawa Barat berharap upah minimum tetap kompetitif sekaligus menjaga kestabilan ekonomi daerah.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Berita Terbaru