KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid, Sebut Tak Ada Alasan Medis Mendesak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menolak permohonan penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengalihan penahanan dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah.

KPK menolak permohonan penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengalihan penahanan dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah.

 

DN.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengalihan penahanan dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah. Minggu (29/3/2026).

Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan, meski kewenangan kini berada di tangan majelis hakim, pihaknya tetap menyampaikan keberatan jika dimintai pendapat.

Menurut Meyer, selama lebih dari empat bulan proses penyidikan, tidak ditemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan pada Abdul Wahid.

Baca Juga:  Remaja Asal Bandung yang Terjebak TPPO di Kamboja Akhirnya Dipulangkan, Polisi Janji Tindak Tegas Pelaku

“Jika alasan yang diajukan adalah medis, selama ini kami tidak menemukan kondisi yang mengkhawatirkan. Terdakwa dalam keadaan sehat,” ujarnya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3) lalu.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdakwa membutuhkan perawatan medis, fasilitas tersebut tetap dapat diberikan melalui pihak rutan tanpa harus mengalihkan status penahanan.

Baca Juga:  KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Terkait perbandingan dengan kasus lain, Meyer menegaskan hal tersebut tidak dapat dijadikan acuan karena setiap perkara memiliki karakteristik berbeda.

Sementara itu, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan permohonan pengalihan penahanan diajukan dengan mengacu pada ketentuan KUHAP, serta mempertimbangkan adanya preseden kasus serupa.

Ia mencontohkan kasus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat mendapatkan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan.

Baca Juga:  Buruan Daftar! Kemenag Buka Pendaftaran Anggota Baznas, Berikut Persyaratannya

Kemal juga menyebut pihaknya telah melampirkan rekam medis kliennya, surat jaminan dari keluarga, serta dokumen pendukung lainnya dalam permohonan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyatakan belum dapat memberikan keputusan terkait permohonan tersebut dalam persidangan saat ini.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru