DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA yang diduga memindahkan uang hasil korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. Rabu (11/3/2026).
SA disebutkan sebelumnya telah memindahkan uang sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Jakarta ke rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (10/3)
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Berdasarkan catatan KPK, SA telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.16 WIB.
Selain SA, KPK juga memanggil dua pegawai PT Blueray Cargo berinisial DK dan DH sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal sebagai salah satu yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Kemudian pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang kwalitas rendah (KW) atau tiruan.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.
Satu hari kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.***
Baca Juga:
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
Penulis : Redaksi






