SPPG Citeureup 2 Disorot, Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi dan Langgar Standar MBG

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa setiap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib berada di bawah pengawasan tenaga gizi.

Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa setiap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib berada di bawah pengawasan tenaga gizi.

 

DN.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa setiap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib berada di bawah pengawasan tenaga gizi.

Penegasan tersebut disampaikan saat inspeksi mendadak di Kota Cimahi. Jum’at (10/4/2026).

Dalam keterangannya, Nanik menyebutkan bahwa SPPG tidak diperkenankan beroperasi tanpa kehadiran Pengawas Gizi.

Ia menilai pengawasan tersebut merupakan aspek krusial dalam menjaga kualitas dan keamanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat sidak berlangsung, pada Selasa, 7 April 2026. Nanik menemukan SPPG Citeureup 2 di wilayah Cimahi Utara telah menjalankan operasional selama dua pekan tanpa pengawasan tenaga gizi.

Kondisi ini membuatnya geram karena dapur tetap berproduksi tanpa kontrol yang semestinya.

Kepala SPPG Citeureup 2, Ilham Ramadhan, menjelaskan bahwa Pengawas Gizi tengah menjalani cuti melahirkan.

Ia mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada berbagai pihak, mulai dari koordinator tingkat kecamatan hingga wilayah, serta Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Bandung, namun belum ada solusi konkret.

Ilham juga menyebut telah menghubungi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN di Jakarta, tetapi hingga kini belum ada penunjukan pengganti sementara untuk posisi tersebut.

Menanggapi hal ini, Nanik meminta jajaran pengawasan memberikan perhatian serius. Ia menekankan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Situasi semakin memprihatinkan setelah diketahui dua hari sebelumnya sebanyak 101 siswa dari sekolah penerima manfaat mengalami gejala insiden keamanan pangan.

Atas kejadian tersebut, SPPG Citeureup 2 sebenarnya telah dijatuhi sanksi penghentian sementara.

Namun saat inspeksi dilakukan, dapur tersebut justru kedapatan tengah bersiap kembali memasak.

Hal ini memicu teguran keras dari Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Brigjen Dony Dewantoro.

Dony mempertanyakan alasan pengelola tetap menjalankan aktivitas meski telah dikenai sanksi.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut sangat serius dan berpotensi berujung pada penghentian operasional secara permanen jika kembali terjadi insiden.

Pihak pengelola beralasan kegiatan memasak tetap dilakukan karena adanya permintaan dari mitra yang telah memesan bahan pangan. Pernyataan ini juga dibenarkan oleh perwakilan mitra yang hadir di lokasi.

Selain pelanggaran administratif, tim juga menemukan berbagai kekurangan dari sisi sarana dan prasarana dapur.

Bangunan yang digunakan merupakan rumah tinggal yang dialihfungsikan dengan luas hanya sekitar 150 meter persegi, jauh di bawah standar 400 meter persegi sesuai petunjuk teknis 2026.

Ketentuan tersebut juga mengatur pemisahan jalur antara bahan pangan masuk, peralatan kotor, dan makanan siap distribusi melalui tiga pintu berbeda.

Namun di lokasi ini, seluruh aktivitas keluar masuk hanya melalui satu pintu yang sama.

Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi menimbulkan kontaminasi silang, terlebih area pintu juga berdekatan dengan tempat pencucian peralatan kotor.

Nanik juga menyoroti pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang belum sesuai standar, meski dapur tersebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Cimahi.

Sejumlah temuan lain semakin menguatkan bahwa dapur tersebut tidak layak beroperasi.

Tidak tersedia garasi sehingga kendaraan distribusi diparkir di pinggir jalan, serta ruang loker yang sempit dan digunakan bersama oleh relawan pria dan wanita.

Selain itu, fasilitas pencucian bahan pangan tidak dipisahkan antara sayur dan bahan hewani, bahkan menggunakan wadah menyerupai kolam.

Gudang peralatan juga bercampur dengan bahan kimia, dan chiller yang digunakan merupakan barang bekas.

Lebih lanjut, dapur tersebut tidak menyediakan ruang istirahat bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, maupun Pengawas Keuangan, padahal fasilitas tersebut penting untuk menunjang pengawasan operasional secara optimal.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru