DN.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa setiap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib berada di bawah pengawasan tenaga gizi.
Penegasan tersebut disampaikan saat inspeksi mendadak di Kota Cimahi. Jum’at (10/4/2026).
Dalam keterangannya, Nanik menyebutkan bahwa SPPG tidak diperkenankan beroperasi tanpa kehadiran Pengawas Gizi.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Ia menilai pengawasan tersebut merupakan aspek krusial dalam menjaga kualitas dan keamanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat sidak berlangsung, pada Selasa, 7 April 2026. Nanik menemukan SPPG Citeureup 2 di wilayah Cimahi Utara telah menjalankan operasional selama dua pekan tanpa pengawasan tenaga gizi.
Kondisi ini membuatnya geram karena dapur tetap berproduksi tanpa kontrol yang semestinya.
Kepala SPPG Citeureup 2, Ilham Ramadhan, menjelaskan bahwa Pengawas Gizi tengah menjalani cuti melahirkan.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Ia mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada berbagai pihak, mulai dari koordinator tingkat kecamatan hingga wilayah, serta Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Bandung, namun belum ada solusi konkret.
Ilham juga menyebut telah menghubungi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN di Jakarta, tetapi hingga kini belum ada penunjukan pengganti sementara untuk posisi tersebut.
Menanggapi hal ini, Nanik meminta jajaran pengawasan memberikan perhatian serius. Ia menekankan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Situasi semakin memprihatinkan setelah diketahui dua hari sebelumnya sebanyak 101 siswa dari sekolah penerima manfaat mengalami gejala insiden keamanan pangan.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Atas kejadian tersebut, SPPG Citeureup 2 sebenarnya telah dijatuhi sanksi penghentian sementara.
Namun saat inspeksi dilakukan, dapur tersebut justru kedapatan tengah bersiap kembali memasak.
Hal ini memicu teguran keras dari Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Brigjen Dony Dewantoro.
Dony mempertanyakan alasan pengelola tetap menjalankan aktivitas meski telah dikenai sanksi.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut sangat serius dan berpotensi berujung pada penghentian operasional secara permanen jika kembali terjadi insiden.
Pihak pengelola beralasan kegiatan memasak tetap dilakukan karena adanya permintaan dari mitra yang telah memesan bahan pangan. Pernyataan ini juga dibenarkan oleh perwakilan mitra yang hadir di lokasi.
Selain pelanggaran administratif, tim juga menemukan berbagai kekurangan dari sisi sarana dan prasarana dapur.
Bangunan yang digunakan merupakan rumah tinggal yang dialihfungsikan dengan luas hanya sekitar 150 meter persegi, jauh di bawah standar 400 meter persegi sesuai petunjuk teknis 2026.
Ketentuan tersebut juga mengatur pemisahan jalur antara bahan pangan masuk, peralatan kotor, dan makanan siap distribusi melalui tiga pintu berbeda.
Namun di lokasi ini, seluruh aktivitas keluar masuk hanya melalui satu pintu yang sama.
Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi menimbulkan kontaminasi silang, terlebih area pintu juga berdekatan dengan tempat pencucian peralatan kotor.
Nanik juga menyoroti pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang belum sesuai standar, meski dapur tersebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Cimahi.
Sejumlah temuan lain semakin menguatkan bahwa dapur tersebut tidak layak beroperasi.
Tidak tersedia garasi sehingga kendaraan distribusi diparkir di pinggir jalan, serta ruang loker yang sempit dan digunakan bersama oleh relawan pria dan wanita.
Selain itu, fasilitas pencucian bahan pangan tidak dipisahkan antara sayur dan bahan hewani, bahkan menggunakan wadah menyerupai kolam.
Gudang peralatan juga bercampur dengan bahan kimia, dan chiller yang digunakan merupakan barang bekas.
Lebih lanjut, dapur tersebut tidak menyediakan ruang istirahat bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, maupun Pengawas Keuangan, padahal fasilitas tersebut penting untuk menunjang pengawasan operasional secara optimal.***
Penulis : Redaksi






