DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menangkap Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) ketiga pada 2026. Selasa (20/1/2026).
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sudewo saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan statusnya dan pihak-pihak yang ditangkap dari OTT di Pati sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Ini bukan kali pertama KPK melakukan OTT di tahun 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pertama pada 9-10 Januari 2026, menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
KPK juga berhasil menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama dengan 14 orang lainnya pada 19 Januari 2026 yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan serta pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Kasus ini juga mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan mitra kerja serta pembagian anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa sebelum terlibat dalam kasus penangkapan ini, Bupati Pati Sudewo pernah diperiksa oleh KPK pada tanggal 22 September 2025 silam.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Saat itu ia datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.***
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : KPK.RI






