KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga 2026

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menangkap Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) ketiga pada 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menangkap Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) ketiga pada 2026.

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menangkap Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) ketiga pada 2026. Selasa (20/1/2026).

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sudewo saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan statusnya dan pihak-pihak yang ditangkap dari OTT di Pati sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ini bukan kali pertama KPK melakukan OTT di tahun 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pertama pada 9-10 Januari 2026, menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

KPK juga berhasil menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama dengan 14 orang lainnya pada 19 Januari 2026 yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan serta pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di wilayah Kota Madiun.

Kasus ini juga mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan mitra kerja serta pembagian anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perlu dicatat bahwa sebelum terlibat dalam kasus penangkapan ini, Bupati Pati Sudewo pernah diperiksa oleh KPK pada tanggal 22 September 2025 silam.

Saat itu ia datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.***

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : KPK.RI

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru