Kemenhub Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puncak arus balik diprediksi terjadi pada hari ini Selasa 24 Maret 2026.

Puncak arus balik diprediksi terjadi pada hari ini Selasa 24 Maret 2026.

 

DN.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau para pemudik untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai kepadatan pada puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada hari ini Selasa 24 Maret 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan Jasa Marga memprediksi sekitar 285 ribu kendaraan akan kembali ke wilayah Jabodetabek melalui jalur tol pada tanggal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu WFA agar dapat kembali pada 25, 26, atau 27 Maret,” ujar Aan di Jakarta, Senin (23/3).

Baca Juga:  Viral Dapur MBG Dekat Tumpukan Sampah di Cakung, BGN: Izin Sudah Dicabut dan Ditolak

Aan menjelaskan, kebijakan WFA saat ini berlaku bagi aparatur pemerintah dan pegawai BUMN. Namun, pihaknya juga mendorong sektor swasta untuk memberikan fleksibilitas serupa kepada karyawannya.

“Kami berharap pengusaha swasta dapat memberikan kelonggaran kepada pegawainya untuk memanfaatkan WFA dalam mengatur waktu kepulangan,” katanya.

Imbauan ini disampaikan mengingat tingginya lonjakan kendaraan saat puncak arus mudik sebelumnya. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan serta mencegah penumpukan kendaraan secara masif.

Baca Juga:  KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga 2026

Berdasarkan data Jasa Marga hingga 22 Maret 2026 pukul 14.00 WIB, sebanyak 39,9 persen kendaraan telah kembali ke Jakarta dari total proyeksi 3,4 juta kendaraan.

Angka tersebut dihitung dari empat gerbang tol utama, yakni GT Cikupa, GT Ciawi, GT Cikatama, dan GT Kalihurip Utama.

Selain itu, Aan juga mengingatkan pemudik untuk memanfaatkan rest area secara bijak.

Baca Juga:  BGN Akui Prihatin, Minta Maaf atas Kejadian Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis

“Maksimalkan waktu istirahat sekitar 30 menit agar bisa bergantian dengan pengguna lain, atau gunakan tempat istirahat di luar jalur tol,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemudik tidak diperbolehkan beristirahat di bahu jalan karena berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serta kemacetan.

Kementerian Perhubungan berharap seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dapat bekerja sama demi menciptakan arus balik yang selamat, aman, dan nyaman.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Nama Burhanuddin Abdullah Mencuat Jadi Kandidat Gubernur BI, DPR Tunggu Usulan Prabowo
Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan
Menag Minta MBG Jangkau Lebih Banyak Santri, Libatkan Pesantren dalam Rantai Pasok
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Negara Rp271 Miliar
Bansos PKH dan BPNT Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Uji Coba Dimulai di 900 Lokasi
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG Sebabkan Pemborosan Rp10,5 Triliun, Minta Praperadilan Lodewyk Ditolak
Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih
Prabowo Terbitkan Keppres Pemberhentian Hormat Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Gubernur Sementara BI

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:03 WIB

Nama Burhanuddin Abdullah Mencuat Jadi Kandidat Gubernur BI, DPR Tunggu Usulan Prabowo

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:36 WIB

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Negara Rp271 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:15 WIB

Bansos PKH dan BPNT Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Uji Coba Dimulai di 900 Lokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG Sebabkan Pemborosan Rp10,5 Triliun, Minta Praperadilan Lodewyk Ditolak

Berita Terbaru