Usai Bebas Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Memberikan Vonis Pada Dirinya, Begini Respon Pihak Istana 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

 

Deltanusantara.com – Usai Presiden Prabowo memberikan Abolisi dan di vonis bebas Tom Lembong melalui pengacaranya melaporkan 3 hakim yang telah memberikan vonis terhadap dirinya.

Pihak Istana pun enggan mengomentari langkah eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang melaporkan tiga hakim tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta hal ini ditanyakan kepada tim kuasa hukum Tom Lembong.

Baca Juga:  Ahli Hukum Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah Meski Tak Ditandatangani Direktur Penyidikan

“Ya sebaiknya minta tolong ditanyakan ke timnya Pak Tom Lembong,” kata Prasetyo.

Sebelumnya diketahui, tiga hakim itu  memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada dirinya dalam kasus import gula.

Lantas, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.

Lebih lanjut, ia mengatakan kasus dugaan korupsi importasi gula tetap akan berjalan sesuai aturan untuk para pelaku lainnya.

Baca Juga:  Perangi Korupsi, Wamenag Tegaskan, Integritas Menjalankan Tugas Transparansi Anggaran Demi Kepentingan Publik

Hal ini, kata Prasetyo, abolisi dari Kepala Negara ditujukan kepada individu yakni Tom Lembong, bukan kasusnya secara keseluruhan.

“Ya kan, memang abolisinya ini kepada beliau, kepada orang,” ujaranya.

Sementara dari tiga hakim yang dilaporkan yaitu Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), dengan jabatan Hakim Madya Utama.

Kemudian, Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), dengan jabatan Hakim Madya Muda dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), dengan jabatan sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.***

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru