SPPG Wajib Transparan, Larangan Ungkap Kasus Keracunan MBG Dinilai Melanggar Aturan

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan kewajiban seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk membeli telur langsung dari peternak lokal.

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan kewajiban seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk membeli telur langsung dari peternak lokal.

 

DN.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak taat aturan dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga proses pidana. Jum’at (27/3/2026).

Belakangan, media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat kesepakatan dari salah satu SPPG di Tangerang Selatan yang meminta orang tua atau wali murid untuk merahasiakan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam surat tersebut, terdapat poin yang menyatakan bahwa demi kelangsungan program, pihak orang tua diminta tidak menyebarluaskan informasi terkait kejadian luar biasa, seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan.

Bahkan, murid dan wali murid juga dilarang mengambil dokumentasi untuk disebarkan di media sosial.

Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Sejak awal pelaksanaan MBG, sejumlah kasus serupa telah ditemukan di berbagai daerah, terutama ketika muncul laporan keracunan.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebelumnya juga telah menyoroti praktik tersebut. Kepala ORI DIY, Muflihul Hadi, menegaskan bahwa surat larangan semacam itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan perlindungan publik.

Permasalahan dalam implementasi program MBG memang masih kerap terjadi dan menjadi sorotan media. Mulai dari kualitas makanan yang dinilai tidak layak konsumsi, aspek regulasi yang belum optimal, hingga besarnya anggaran yang belum sepenuhnya sebanding dengan manfaat yang dirasakan.

Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional (BGN), Sitti Aida Taridala, mengakui masih banyak tantangan dalam pelaksanaan program ini.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi Fokus Hukum BPHN bertajuk “Penguatan Kerangka Regulasi dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis” pada 4 Maret 2026.

Meski demikian, Aida menegaskan bahwa program MBG tetap layak dilanjutkan karena memiliki tujuan yang baik, khususnya dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.

Ke depan, pemerintah dinilai perlu memperkuat regulasi serta pengawasan agar pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat maksimal tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru