DN.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak taat aturan dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga proses pidana. Jum’at (27/3/2026).
Belakangan, media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat kesepakatan dari salah satu SPPG di Tangerang Selatan yang meminta orang tua atau wali murid untuk merahasiakan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam surat tersebut, terdapat poin yang menyatakan bahwa demi kelangsungan program, pihak orang tua diminta tidak menyebarluaskan informasi terkait kejadian luar biasa, seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan.
Baca Juga:
Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Menkeu: Belum Ada Keputusan Final
Bupati Subang Dukung Pengembangan Rebana, Siap Dorong Subang Jadi Pusat Industri
Prabowo Ambil Dua Langkah Strategis: Turunkan Biaya Haji dan Evaluasi Tambang Hutan
Bahkan, murid dan wali murid juga dilarang mengambil dokumentasi untuk disebarkan di media sosial.
Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Sejak awal pelaksanaan MBG, sejumlah kasus serupa telah ditemukan di berbagai daerah, terutama ketika muncul laporan keracunan.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebelumnya juga telah menyoroti praktik tersebut. Kepala ORI DIY, Muflihul Hadi, menegaskan bahwa surat larangan semacam itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan perlindungan publik.
Permasalahan dalam implementasi program MBG memang masih kerap terjadi dan menjadi sorotan media. Mulai dari kualitas makanan yang dinilai tidak layak konsumsi, aspek regulasi yang belum optimal, hingga besarnya anggaran yang belum sepenuhnya sebanding dengan manfaat yang dirasakan.
Baca Juga:
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles, Satu Pelaku Diamankan
Penjagaan Warga di Jembatan Cirahong Dihentikan Sementara, Pemdes Tegaskan Tak Ada Pungli
BGN Klarifikasi Motor Dinas MBG: Bukan 70 Ribu Unit, Baru 21.801 dan Belum Didistribusikan
Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional (BGN), Sitti Aida Taridala, mengakui masih banyak tantangan dalam pelaksanaan program ini.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi Fokus Hukum BPHN bertajuk “Penguatan Kerangka Regulasi dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis” pada 4 Maret 2026.
Meski demikian, Aida menegaskan bahwa program MBG tetap layak dilanjutkan karena memiliki tujuan yang baik, khususnya dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.
Ke depan, pemerintah dinilai perlu memperkuat regulasi serta pengawasan agar pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat maksimal tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan.***
Baca Juga:
Pemprov Jabar Sepakati Proyek Sampah Jadi Listrik, Dimulai di Sarimukti dan Bogor
Presiden Prabowo Percepat Restrukturisasi BUMN, Target Rampung 2026
Humas Polda Jabar: Polres Subang Bongkar Pabrik Pestisida Palsu, 3 Pelaku Ditangkap
Penulis : Redaksi






