MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Audit dan Tetapkan Kerugian Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK menegaskan bahwa hanya BPK RI yang berwenang sebagai lembaga independen negara untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara.

MK menegaskan bahwa hanya BPK RI yang berwenang sebagai lembaga independen negara untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara.

 

DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berwenang sebagai lembaga independen negara untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Senin (6/4/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 oleh sembilan hakim konstitusi. Senin (6/4/2026).

Majelis hakim dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Guru ASN: TPG 100% Cair Serentak Akhir 2025, Lantas Siapa yang Berhak Menerima?

Permohonan perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.

Mereka menggugat frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Selain itu, mereka meminta agar penetapan kerugian negara didasarkan pada alat bukti sah yang dinilai hakim dalam proses peradilan pidana, sehingga tidak bersifat eksklusif pada hasil audit lembaga tertentu.

Baca Juga:  KSP Dudung Dipanggil Wapres Gibran Rakabuming Raka, Bahas Perbaikan BGN dan Penguatan Program MBG

Menanggapi hal itu, MK menyatakan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 dan 604, memiliki makna yang sama dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

MK mengakui adanya potensi perbedaan tafsir terkait frasa tersebut. Namun, menurut MK, hal itu merupakan ranah kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Baca Juga:  Sri Mulyani Beri Lampu Hijau, Gaji PNS Golongan I-IV Cair Bersamaan dengan 7 Tunjangan

“Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian pertimbangan MK.

Atas dasar itu, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan para pemohon. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru