MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Audit dan Tetapkan Kerugian Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK menegaskan bahwa hanya BPK RI yang berwenang sebagai lembaga independen negara untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara.

MK menegaskan bahwa hanya BPK RI yang berwenang sebagai lembaga independen negara untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara.

 

DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berwenang sebagai lembaga independen negara untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Senin (6/4/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 oleh sembilan hakim konstitusi. Senin (6/4/2026).

Majelis hakim dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

Baca Juga:  Polda Jabar Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024

Permohonan perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.

Mereka menggugat frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Selain itu, mereka meminta agar penetapan kerugian negara didasarkan pada alat bukti sah yang dinilai hakim dalam proses peradilan pidana, sehingga tidak bersifat eksklusif pada hasil audit lembaga tertentu.

Baca Juga:  Gelar Apel Patroli Jam Malam Pelajar, Pemdes Cupunagara Beserta Polsek Cisalak Sasar Sejumlah Lokasi

Menanggapi hal itu, MK menyatakan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 dan 604, memiliki makna yang sama dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

MK mengakui adanya potensi perbedaan tafsir terkait frasa tersebut. Namun, menurut MK, hal itu merupakan ranah kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Baca Juga:  Jalan Tol Japek II Selatan: Akses Cepat Jakarta-Bandung, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit!

“Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian pertimbangan MK.

Atas dasar itu, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan para pemohon. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru