MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Audit dan Tetapkan Kerugian Negara

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK menegaskan bahwa hanya BPK RI yang berwenang sebagai lembaga independen negara untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara.

MK menegaskan bahwa hanya BPK RI yang berwenang sebagai lembaga independen negara untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara.

 

DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berwenang sebagai lembaga independen negara untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Senin (6/4/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 oleh sembilan hakim konstitusi. Senin (6/4/2026).

Majelis hakim dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

Permohonan perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.

Mereka menggugat frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Selain itu, mereka meminta agar penetapan kerugian negara didasarkan pada alat bukti sah yang dinilai hakim dalam proses peradilan pidana, sehingga tidak bersifat eksklusif pada hasil audit lembaga tertentu.

Menanggapi hal itu, MK menyatakan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 dan 604, memiliki makna yang sama dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

MK mengakui adanya potensi perbedaan tafsir terkait frasa tersebut. Namun, menurut MK, hal itu merupakan ranah kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian pertimbangan MK.

Atas dasar itu, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan para pemohon. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru