Segini Upah Minimum Karyawan Swasta 2025, usai UU Cipta Kerja Resmi Disahkan Dirombak Presiden Prabowo

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU Cipta Kerja resmi disahkan, segini upah minimum karyawan swasta tahun 2025 usai dirombak Presiden Prabowo (setkab.go.id)

UU Cipta Kerja resmi disahkan, segini upah minimum karyawan swasta tahun 2025 usai dirombak Presiden Prabowo (setkab.go.id)

 

Deltanusantara.com – Usai dirombak dan di sahkan UU Cipta Kerja, upah minimum karyawan swasta tahun 2025, resmi ditetapkan. Senin (19/5/2025).

Sesuai dengan kebijakan yang resmi ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah kepada karyawan swasta lebih rendah dari ketentuan upah minimum.

Menurut kebijakan di dalam UU Cipta Kerja, karyawan swasta berhak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi melakukan perombakan terhadap kebijakan upah minimum untuk karyawan swasta pada tahun 2025.

Presiden Prabowo resmi merombak kebijakan upah minimum untuk karyawan swasta di seluruh Indonesia dengan menaikkannya pada tahun 2025.

Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, upah minimum di seluruh provinsi Indonesia diberi kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Kebijakan terkait dengan upah minimum terbaru untuk karyawan swasta tahun 2025 resmi diteken di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024.

Inilah tabel upah minimum yang diterima setiap provinsi di Indonesia setelah dirombak oleh Presiden Prabowo pada tahun 2025.

1. Provinsi Aceh: Rp3.685.616

2. Provinsi Sumatera Utara: Rp2.992.559

3. Provinsi Sumatera Barat: Rp2.994.193

4. Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.681.571

5. Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.623.654

6. Provinsi Riau: Rp3.508.776,22

7. Provinsi Lampung: Rp2.893.070

8. Provinsi Bengkulu: Rp2.670.039

9. Provinsi Jambi: Rp3.234.535

10. Provinsi Bangka Belitung: Rp3.623.653

11. Provinsi Banten: Rp2.905.119

12. Provinsi DKI Jakarta: Rp5.396.761

13. Provinsi Jawa Barat: Rp2.191.232

14. Provinsi Jawa Timur: Rp2.305.985

15. Provinsi DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95

16. Provinsi Jawa Tengah: Rp2.169.349

17. Provinsi Bali: Rp2.996.500

18. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2. 328.969

19. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931

20. Provinsi Maluku Utara: Rp3.408.000

21. Provinsi Maluku: Rp3.141.700

22. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.915.000

23. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551

24. Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.775.425

25. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

26. Provinsi Gorontalo: Rp3.221.731

27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.104.430

28. Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.878.285

29. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04

30. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.496.194

31. Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.580.160

32. Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.579.314

33. Provinsi Papua: Rp4.285.850

34. Provinsi Papua Barat: Rp3.393.500

35. Provinsi Papua Tengah: Rp4,285.848

36. Provinsi Papua Barat Daya: Rp3.614.000

37. Provinsi Papua Selatan: Rp4.285.850

38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp4.285.847

Demikian informasi mengenai UU Cipta Kerja resmi disahkan, segini upah minimum karyawan swasta tahun 2025 usai dirombak Presiden Prabowo. ***

Yuk! baca artikel Dsltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Sekkab.go.id

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru