Menkeu Purbaya Gerakkan Dana Nganggur Rp 200 Triliun, Pertumbuhan Ekonomi Siap Melaju!

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya telah mengeluarkan kebijakan untuk memindahkan dana menganggur pemerintah di Bank Indonesia senilai Rp 200 triliun ke perbankan.

Menkeu Purbaya telah mengeluarkan kebijakan untuk memindahkan dana menganggur pemerintah di Bank Indonesia senilai Rp 200 triliun ke perbankan.

 

Deltanusantara.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki rencana untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap utang negara dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, dengan menciptakan iklim perekonomian yang kondusif, penerimaan negara akan meningkat dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.

Purbaya berencana untuk meningkatkan pendapatan negara dengan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Me-manage keuangan dengan baik  pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, pendapatan pajak akan meningkat signifikan,” katanya.

Bahkan, ia telah melakukan perhitungan bahwa setiap 1% pertumbuhan ekonomi akan membawa tambahan pendapatan sekitar Rp 220 triliun dari pajak.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Purbaya telah mengeluarkan kebijakan untuk memindahkan dana menganggur pemerintah di Bank Indonesia senilai Rp 200 triliun ke perbankan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan peredaran uang primer dan mendorong pertumbuhan ekonomi,”ujarnya.

Menkeu Purbaya optimistis bahwa pendapatan negara akan terus meningkat dan menjadi andalan utama pemerintah dalam membiayai belanja negara, bukan lagi utang.

Dengan demikian, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap utang negara dan mencapai target APBN yang lebih sehat.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB