SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru, Berikut Penjelasannya

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Foto.Dok.Hallo.Id

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Foto.Dok.Hallo.Id

Deltanusantara.com – SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Namun kamu harus memenuhi persyaratan berikut ini.

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Rabu 25 Desember 2024.

Perpanjangan SIM dilakukan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

Soal perpanjangan SIM, harus dilakukan tepat waktu.

Kalau bisa sebelum masa berlakunya habis.

Lewat satu hari saja dari masa berlaku, maka kamu tak bisa melakukan perpanjangan melainkan harus membuat SIM dengan mekanisme pembuatan baru.

Kendati demikian ada kondisi tertentu, saat SIM yang sudah lewat masa berlakunya namun bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Misalnya saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pelayanan Satpas tutup.

Dikutip laman X TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.

Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, 27 Desember 2024.

Begitu juga pada hari Rabu 1 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.

Layanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 2 Januari 2025.

Syarat Perpanjang SIM

– KTP asli dan dua lembar fotokopi.

–  SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.

– Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

– Hasil keterangan lulus tes psikologi.

Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM

– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

– Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Biaya Perpanjang SIM

Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Rinciannya sebagai berikut.

– Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

– Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000

– Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

– Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

– Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.***

Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Simak artikel terbaru di Google News

deltanusantara.com

Penulis : Gerry

Sumber Berita : X TMC Porli

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru