SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru, Berikut Penjelasannya

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Foto.Dok.Hallo.Id

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Foto.Dok.Hallo.Id

Deltanusantara.com – SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Namun kamu harus memenuhi persyaratan berikut ini.

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Rabu 25 Desember 2024.

Perpanjangan SIM dilakukan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

Soal perpanjangan SIM, harus dilakukan tepat waktu.

Kalau bisa sebelum masa berlakunya habis.

Lewat satu hari saja dari masa berlaku, maka kamu tak bisa melakukan perpanjangan melainkan harus membuat SIM dengan mekanisme pembuatan baru.

Kendati demikian ada kondisi tertentu, saat SIM yang sudah lewat masa berlakunya namun bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Misalnya saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pelayanan Satpas tutup.

Dikutip laman X TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.

Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, 27 Desember 2024.

Begitu juga pada hari Rabu 1 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.

Layanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 2 Januari 2025.

Syarat Perpanjang SIM

– KTP asli dan dua lembar fotokopi.

–  SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.

– Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

– Hasil keterangan lulus tes psikologi.

Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM

– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

– Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Biaya Perpanjang SIM

Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Rinciannya sebagai berikut.

– Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

– Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000

– Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

– Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

– Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.***

Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Simak artikel terbaru di Google News

deltanusantara.com

Penulis : Gerry

Sumber Berita : X TMC Porli

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB