Deltanusantara.com – SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Namun kamu harus memenuhi persyaratan berikut ini.
Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Rabu 25 Desember 2024.
Perpanjangan SIM dilakukan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.
Soal perpanjangan SIM, harus dilakukan tepat waktu.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Kalau bisa sebelum masa berlakunya habis.
Lewat satu hari saja dari masa berlaku, maka kamu tak bisa melakukan perpanjangan melainkan harus membuat SIM dengan mekanisme pembuatan baru.
Kendati demikian ada kondisi tertentu, saat SIM yang sudah lewat masa berlakunya namun bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Misalnya saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pelayanan Satpas tutup.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Dikutip laman X TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.
Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, 27 Desember 2024.
Begitu juga pada hari Rabu 1 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.
Layanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 2 Januari 2025.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Syarat Perpanjang SIM
– KTP asli dan dua lembar fotokopi.
– SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
– Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
– Hasil keterangan lulus tes psikologi.
Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
– Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjang SIM
Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Rinciannya sebagai berikut.
– Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
– Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
– Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
– Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
– Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
– Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
– Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
– Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
– Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
– Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
– Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
– Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.***
Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Simak artikel terbaru di Google News
deltanusantara.com
Penulis : Gerry
Sumber Berita : X TMC Porli






