Saldo Minimum Tabungan di 3 Bank Besar, Mandiri, BRI, dan BNI per November 2025

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat membuka rekening bank, nasabah harus paham terkait jumlah saldo minimum yang harus selalu ada di dalam tabungan.

Saat membuka rekening bank, nasabah harus paham terkait jumlah saldo minimum yang harus selalu ada di dalam tabungan.

 

Deltanusantara.com – Saat membuka rekening bank, nasabah harus paham terkait jumlah saldo minimum yang harus selalu ada di dalam tabungan. Selasa (25/11/2025).

Ketetapan saldo minimum sendiri berbeda-beda untuk setiap bank. Yang jelas, saldo minimum berfungsi sebagai pengaman jika nasabah tidak aktif menggunakan rekening.

Saldo minimum yang mengendap di rekening akan digunakan bank untuk menutupi biaya-biaya transaksi sesuai ketentuan.

Setiap jenis tabungan memiliki ketentuan yang berbeda, tergantung segmentasi nasabah dan tujuan produk.

Berikut perincian saldo minimum terbaru di 3 bank besar di Indonesia per November 2025:

–  Bank Mandiri

– Tabungan Rupiah: Rp 100.000

– Tabungan NOW: Rp 25.000

– Tabungan Payroll: Rp 10.000

– TabunganKu: Rp 20.000

– Tabungan TKI: Rp 10.000

– Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000

– Tabungan SiMakmur: Bebas biaya

– Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp 5.000

–  Bank BRI

– BRI Simpedes: Rp 25.000

– BritAma: Rp 50.000

– BritAma Bisnis/Pro/X: Rp 50.000

– BRI Tabunganku: Rp 20.000

– BRI Junio: Rp 20.000

– BRI SimPel: Rp 5.000

–  Bank BNI

– BNI Taplus: Rp 150.000

– BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000

– BNI Taplus Pegawai: Sesuai PKS

– BNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendap

– BNI Pandai: Tanpa batasan saldo

– BNI SimPel: Rp 5.000

– BNI Tabunganku: Rp 20.000

Demikian artikel kali ini, semoga bisa bermanfaat.**

Penulis : Gr

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB