Resmi! Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, PP Tunas Mulai Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

 

DN.com – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Minggu (9/3/2026).

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) guna memperkuat keamanan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada toleransi bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, pada Jumat (27/3/2026).

Baca Juga:  Menteri Hukum: Indonesia Membutuhkan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Menurutnya, aturan ini merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang telah disiapkan sejak satu tahun lalu.

Pemerintah juga telah memberikan masa transisi sejak 28 Maret 2025 agar para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.

Implementasi aturan kini dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal,” tegasnya.

Baca Juga:  Jawa Barat Terima Pemangkasan DBH 69,5%: "Kita Kerja Terus"

Platform Mulai Beradaptasi

Menjelang penerapan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta sejumlah platform menyampaikan komitmen kepatuhan. Hasil evaluasi menunjukkan tingkat kesiapan yang beragam.

Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live. Platform X telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, serta berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun dalam kebijakan pengguna dan privasi, serta meningkatkan sistem pengawasan melalui kecerdasan buatan dan verifikasi manual.

Baca Juga:  Dasco Terima Aspirasi Kepala Desa, Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Mengemuka

Adapun Roblox dan TikTok dinilai masih dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah menyiapkan pembatasan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, sedangkan TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap dan segera merilis peta jalan kebijakan untuk usia 14–15 tahun.

Pemerintah menegaskan seluruh platform digital wajib mematuhi PP Tunas tanpa pengecualian sebagai upaya melindungi anak di era digital.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru