Resmi! Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, PP Tunas Mulai Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

 

DN.com – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Minggu (9/3/2026).

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) guna memperkuat keamanan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada toleransi bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, pada Jumat (27/3/2026).

Baca Juga:  Kakorlantas Polri Siap Copot Anggota yang Terlibat Pungli

Menurutnya, aturan ini merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang telah disiapkan sejak satu tahun lalu.

Pemerintah juga telah memberikan masa transisi sejak 28 Maret 2025 agar para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.

Implementasi aturan kini dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal,” tegasnya.

Baca Juga:  BGN Akui Prihatin, Minta Maaf atas Kejadian Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis

Platform Mulai Beradaptasi

Menjelang penerapan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta sejumlah platform menyampaikan komitmen kepatuhan. Hasil evaluasi menunjukkan tingkat kesiapan yang beragam.

Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live. Platform X telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, serta berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun dalam kebijakan pengguna dan privasi, serta meningkatkan sistem pengawasan melalui kecerdasan buatan dan verifikasi manual.

Baca Juga:  KPK Bantah Intervensi Kejagung: “Kami Hanya Berkoordinasi, Bukan Mengintervensi"

Adapun Roblox dan TikTok dinilai masih dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah menyiapkan pembatasan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, sedangkan TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap dan segera merilis peta jalan kebijakan untuk usia 14–15 tahun.

Pemerintah menegaskan seluruh platform digital wajib mematuhi PP Tunas tanpa pengecualian sebagai upaya melindungi anak di era digital.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru