DN.com – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Minggu (9/3/2026).
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) guna memperkuat keamanan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada toleransi bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, pada Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, aturan ini merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang telah disiapkan sejak satu tahun lalu.
Pemerintah juga telah memberikan masa transisi sejak 28 Maret 2025 agar para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.
Implementasi aturan kini dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal,” tegasnya.
Platform Mulai Beradaptasi
Menjelang penerapan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta sejumlah platform menyampaikan komitmen kepatuhan. Hasil evaluasi menunjukkan tingkat kesiapan yang beragam.
Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live. Platform X telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, serta berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut.
Baca Juga:
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun dalam kebijakan pengguna dan privasi, serta meningkatkan sistem pengawasan melalui kecerdasan buatan dan verifikasi manual.
Adapun Roblox dan TikTok dinilai masih dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah menyiapkan pembatasan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, sedangkan TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap dan segera merilis peta jalan kebijakan untuk usia 14–15 tahun.
Pemerintah menegaskan seluruh platform digital wajib mematuhi PP Tunas tanpa pengecualian sebagai upaya melindungi anak di era digital.***
Penulis : Redaksi






