Resmi! Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, PP Tunas Mulai Berlaku

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

 

DN.com – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Minggu (9/3/2026).

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) guna memperkuat keamanan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada toleransi bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, pada Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, aturan ini merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang telah disiapkan sejak satu tahun lalu.

Pemerintah juga telah memberikan masa transisi sejak 28 Maret 2025 agar para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.

Implementasi aturan kini dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal,” tegasnya.

Platform Mulai Beradaptasi

Menjelang penerapan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta sejumlah platform menyampaikan komitmen kepatuhan. Hasil evaluasi menunjukkan tingkat kesiapan yang beragam.

Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live. Platform X telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, serta berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun dalam kebijakan pengguna dan privasi, serta meningkatkan sistem pengawasan melalui kecerdasan buatan dan verifikasi manual.

Adapun Roblox dan TikTok dinilai masih dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah menyiapkan pembatasan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, sedangkan TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap dan segera merilis peta jalan kebijakan untuk usia 14–15 tahun.

Pemerintah menegaskan seluruh platform digital wajib mematuhi PP Tunas tanpa pengecualian sebagai upaya melindungi anak di era digital.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru