Polda Jabar Tetapkan 13 Tersangka Jaringan Penjual Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar Tetapkan 13 Tersangka Jaringan Penjual Anak

Polda Jabar Tetapkan 13 Tersangka Jaringan Penjual Anak

 

Deltanusantara.com – Polda Jabar kembali menyampaikan perkembangan kasus penjualan bayi ke Singapura yang berhasil terbongkar dari awalnya pelaporan salah satu orangtua asal Kabupaten Bandung. Jumat (18/7/2025).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan S.I.K., M.H didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan menyampaikan bahwa orangtua yang melaporkan itu dari Jalam Sumintapura Desa Sulaeman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Penjualan bayi ini, lanjut Kombes Hendra, telah dilakukan para tersangka sejak 2023 terhadap 25 bayi dan melakukan perekrutan bayi-bayi itu sejak dalam kandungan.

“Bayi-bayi yang baru lahir oleh tersangka diserahkan ke penampung tersangka M, tersangka Y, tersangka W, dan tersangka J dengan harga Rp 10-16 juta dengan rincian pembagian sesuai harga yang disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi, kemudian sisanya dibagi antara tersangka A dan tersangka M atau tersangka YT,” ujarnya, Kamis (17/7/2025)

Baca Juga:  Polisi Terapkan Oneway Sepenggal untuk Kelancaran Arus Balik Lebaran

Hendra menyebut oleh penampung tersangka M, tersangka YT, bayi itu dirawat dengan pengasuh tersangka YN.

Pengasuh YN ini digaji oleh tersangka L Rp 2,5 juta, dan Rp 1 juta untuk biaya keperluan bayi.

“Bayi-bayi ini kemudian diadopsi secara ilegal di Singapura. Setelah bayi berusia 2-3 bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi itu dikirim ke Jakarta.

Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Penyerahan bayi tergantung arahan tersangka L,” katanya.

Hendra pun menegaskan, berdasarkan fakta bahwa bayi-bayi itu oleh tersangka L dipindahkan ke Pontianak melalui tersangka AHA untuk dibuatkan dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi (akte/paspor).

“Selama bayi-bayi ada di Pontianak, mereka diasuh oleh beberapa pengasuh yang ada di bawah kendali tersangka AHA. Para pengasuh mendapat bayaran Rp 2,5 juta per anak,” ucapnya.

Baca Juga:  IKN Bangun Concert Hall Kelas Dunia, Wujudkan Mercusuar Peradaban Baru 

Tak hanya itu, dokumen yang dibuat ialah surat keterangan lahir, kartu keluarga, akte kenal lahir, paspor, dan untuk proses pembuatan itu tersangka AHA memalsukan surat keterangan lahir dan KK.

“Peran tersangka AHA ialah mencarikan orangtua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang yang mau menjadi orangtua palsu. Dan, mendapat imbalan Rp 5-6 juta,” katanya.

Berikut ini nama-nama para tersangka:

1. L S L alias L S alias P alias Ai (69) (DPO) berperan Agen Indonesia

2. S H alias L S H alias E alias A (59) berperan agen dan pembuat dokumen palsu serta pencari orangtua palsu

3. W (DPO) berperan perantata

4. M (33) berperan perantara dan penampung

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Ingin Anggaran MBG Dipangkas Lebih Besar, Kemenkeu Bentuk Tim Pengawas SPPG di Daerah

5. Y (37) berperan penampung

6. Ye (42) berperan penampung dan pengasuh bayi

7. D F K (52) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

8. An (26) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

9. F S (46) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

10. D W (26) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

11. A (31) berperan pengantar ke Singapura, pengasuh bayi, dan orangtua palsu

12. A K (58) berperan pengantar dari Jakarta ke Kalimantan, Kalimantan ke Singapura, dan pengasuh bayi

13. A F alias F alias D alias A N H alias A (26) berperan perekrut bayi kurang lebih 25 tahun

14. D H H (35) berperan perekrut bayi

15. E M alias E (38) berperan perekrut bayi

16. Y Y alias Mama Y (46) DPO berperan perekrut bayi.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru