11 Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Mencapai Rp10,6 Triliun

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAM PIDSUS menetapkan 11 orang sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO).

JAM PIDSUS menetapkan 11 orang sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO).

DN.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 11 orang sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.

Penetapan ke 11 orang tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup. Kamis (12/2/2026).

Serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.”, jelas Dir Penyidikan JAM Pidsus. Pada Rabu (11/2)

Para tersangka tersebut adalah:

1. LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan

2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC

3. MZ, ASN KPBC Pekanbaru

4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS

5. ERW, Direktur PT BMM

6. FLX, Direktur Utama PT AP

7. RND, Direktur PT PAJ

8. TNY, Direktur PT TEO

9. VNR, Direktur PT SIP

10. RBN, Direktur PT CKK

11. YSR, Direktur Utama PT MAS

Mereka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru