DN.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 11 orang sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.
Penetapan ke 11 orang tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup. Kamis (12/2/2026).
Serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.”, jelas Dir Penyidikan JAM Pidsus. Pada Rabu (11/2)
Para tersangka tersebut adalah:
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
1. LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan
2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC
3. MZ, ASN KPBC Pekanbaru
4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
5. ERW, Direktur PT BMM
6. FLX, Direktur Utama PT AP
7. RND, Direktur PT PAJ
8. TNY, Direktur PT TEO
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
9. VNR, Direktur PT SIP
10. RBN, Direktur PT CKK
11. YSR, Direktur Utama PT MAS
Mereka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***
Penulis : Redaksi






