11 Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Mencapai Rp10,6 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAM PIDSUS menetapkan 11 orang sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO).

JAM PIDSUS menetapkan 11 orang sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO).

DN.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 11 orang sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.

Penetapan ke 11 orang tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup. Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Wagub Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Praktik LGBT, ASN Terbukti Melanggar Terancam Sanksi Tegas

Serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.”, jelas Dir Penyidikan JAM Pidsus. Pada Rabu (11/2)

Para tersangka tersebut adalah:

1. LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan

2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC

3. MZ, ASN KPBC Pekanbaru

Baca Juga:  Polda Jabar Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024

4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS

5. ERW, Direktur PT BMM

6. FLX, Direktur Utama PT AP

7. RND, Direktur PT PAJ

8. TNY, Direktur PT TEO

9. VNR, Direktur PT SIP

10. RBN, Direktur PT CKK

11. YSR, Direktur Utama PT MAS

Mereka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Tandatangani Tiga Produk Hukum, Badan Pengelola Investasi Strategis Nasional

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru