Operator Seluler Peringatkan Risiko Kuota Tanpa Masa Berlaku dan Rollover Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator seluler mengingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover secara penuh.
Foto Ilustrasi.

Operator seluler mengingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover secara penuh. Foto Ilustrasi.

 

DN.com – Operator seluler mengingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover secara penuh berpotensi menimbulkan dampak serius bagi industri telekomunikasi, mulai dari penurunan kualitas jaringan hingga perubahan struktur tarif layanan.

Hal tersebut disampaikan Chief Customer Experience XLSMART, Sukaca Purwokardjono, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Dikutip Rabu (6/5/2026).

Menurut Sukaca, secara teori skema kuota berbasis volume tanpa batas waktu memang memungkinkan, namun dalam praktiknya akan menghadirkan tantangan besar, terutama dalam pengelolaan kapasitas jaringan dan menjaga kualitas layanan bagi pelanggan.

Baca Juga:  RUU Perampasan Aset Didesak Segera Tuntas, Akademisi Soroti Definisi dan Mekanismenya

Ia juga menyoroti fitur rollover, yaitu mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan pada periode berikutnya dengan syarat tertentu, seperti melakukan perpanjangan paket.

Namun demikian, jika skema rollover diterapkan secara menyeluruh pada seluruh layanan, industri telekomunikasi berpotensi menghadapi persoalan dalam skala besar.

“Penerapan penuh skema tersebut akan berdampak pada pengelolaan jaringan dan keberlanjutan model bisnis operator,” ujarnya.

Baca Juga:  Kabar Terbaru! Koperasi Merah Putih Dapat Suntikan Dana Rp 3 Miliar dari Bank BUMN

Sukaca juga membantah anggapan bahwa operator memperoleh keuntungan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai.

Ia menegaskan bahwa kuota yang hangus bukan menjadi pendapatan tambahan bagi perusahaan.

Di sisi lain, operator mengklaim telah menyampaikan informasi layanan secara transparan kepada pelanggan, termasuk besaran kuota dan masa berlaku paket, yang selalu dicantumkan dalam setiap produk serta notifikasi saat paket diaktifkan.

Baca Juga:  BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan

Operator seluler menegaskan, sisa kuota internet yang tidak terpakai tidak dialihkan ke pihak mana pun. Kuota tersebut berakhir karena telah digunakan atau masa berlakunya habis.

Lebih lanjut, Sukaca menjelaskan bahwa layanan internet memiliki karakteristik berbeda dengan listrik.

Jika listrik merupakan komoditas energi yang dikonsumsi langsung tanpa dimensi waktu, layanan telekomunikasi bergantung pada kapasitas jaringan yang digunakan secara bersama dan dipengaruhi oleh waktu, lokasi, serta perilaku pengguna secara simultan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru