DN.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan potensi terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam tiga bulan ke depan. Selasa (7/4/2026).
Menurut Said, ancaman PHK tersebut dipicu oleh dua faktor utama, yakni eskalasi konflik di Timur Tengah serta kebijakan impor mobil pikap dalam program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang dinilai dapat menekan industri dalam negeri.
“Di tengah ancaman konflik ini, PHK besar-besaran berpotensi terjadi dalam tiga bulan ke depan. Kami mendapatkan informasi tersebut,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel telah mendorong kenaikan harga energi global.
Kondisi ini berdampak langsung pada meningkatnya biaya produksi industri, terutama pada sektor energi seperti bahan bakar dan listrik.
Meski pemerintah belum menaikkan harga BBM subsidi maupun non-subsidi, Said menyebut harga energi untuk industri tetap mengikuti mekanisme pasar global.
Said menambahkan, sejumlah perusahaan bahkan telah memberikan sinyal kepada serikat pekerja terkait kemungkinan PHK.
Jika biaya produksi terus meningkat dan tidak diimbangi dengan kenaikan harga jual produk, maka pengurangan tenaga kerja menjadi opsi yang sulit dihindari.
“Panjang konflik ini akan menekan biaya produksi, khususnya pada penggunaan bahan bakar untuk mesin, turbin, listrik, dan kebutuhan energi lainnya.
Hal ini berujung pada pembengkakan biaya yang tidak bisa diimbangi dengan kenaikan harga jual,” jelasnya.
Selain faktor global, Said juga menyoroti kebijakan impor 160 ribu unit mobil pikap dalam program Kopdes Merah Putih.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi peluang penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.
“Seharusnya produksi dalam negeri bisa menyerap 20 ribu hingga 50 ribu tenaga kerja. Namun peluang itu hilang karena impor, yang justru menguntungkan tenaga kerja dari luar negeri,” ujarnya.
Ia memperingatkan, jika kebijakan impor terus berlanjut dan permintaan produksi dalam negeri menurun, maka pekerja kontrak akan menjadi pihak pertama yang terdampak.
“Ketika pesanan berkurang, karyawan kontrak tidak diperpanjang. Sebaliknya, jika produksi dilakukan di dalam negeri, kontrak bisa diperpanjang bahkan membuka lapangan kerja baru,” pungkas Said.***
Penulis : Redaksi