DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena dukung-mendukung di media sosial (medsos) bagi pihak yang dijerat tersangka dalam perkara korupsi.
KPK meminta masyarakat tidak mudah percaya opini di media sosial. Kamis (12/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan fenomena dukungan ini biasanya terjadi terhadap pihak yang jadi tersangka dari kalangan publik figur.
Baca Juga:
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
Asep khawatir masyarakat terpengaruh narasi-narasi di medsos tanpa mengetahui secara detail kasus yang sedang berjalan.
“Seringkali masyarakat menjadi terpengaruh ketika informasi atau pandangan atau opini itu disampaikan oleh public figure.
Kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh public figure, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami,” jelas Asep.
Asep menjelaskan bahwa proses perkara masih dalam tahap penyidikan, sehingga penyidik tidak bisa menyampaikan secara detail soal penanganan perkara.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan bijak dalam mencerna informasi dari medsos.
“Kami mengimbau kepada masyarakat berhati-hatilah untuk mencerna informasi dari siapapun itu, adanya biarkan nanti informasi itu dibuka di persidangan,” kata Asep.
Asep juga mengajak masyarakat untuk melihat fakta-fakta yang nantinya akan terungkap di persidangan.
“Jadi di situlah disandingkan bukti-buktinya yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh para terdakwa,”jelasnya.***
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Penulis : Redaksi






