KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK terus menelusuri aset-aset dalam kasus dugaan korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

KPK terus menelusuri aset-aset dalam kasus dugaan korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Langkah ini dilakukan guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Selasa (21/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih aktif melakukan pemeriksaan di lapangan dalam sepekan terakhir.

“Dalam perkara RPTKA ini, penyidik masih berada di lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, guna mendalami penelusuran aset yang diduga milik tersangka atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Baca Juga:  Para Menteri dan Pejabat Negara Hadiri Open House Idulfitri di Istana Negara

Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya aktivitas jual beli aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan para tersangka dalam perkara tersebut.

“Temuan-temuan itu sedang kami telusuri satu per satu, agar proses asset recovery dapat berjalan optimal dan pemulihan keuangan negara bisa dimaksimalkan,” jelasnya.

Menurut Budi, upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi

Sebelumnya, KPK telah memeriksa empat saksi dalam kasus ini, termasuk untuk mendalami aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto yang berstatus tersangka.

Dua saksi yang diperiksa terkait penelusuran aset tersebut yakni Rizky Junianto, yang merupakan anak Heri sekaligus PNS di Kemnaker, serta pihak swasta bernama Farid Azianto.

“Para saksi dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, pada beberapa hari lalu.

Baca Juga:  Mantan Fisioterapis Timnas Indonesia, Choi Ju-young, Bersedia Bergabung Kembali

Selain itu, dua saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman dan Budi Hartawan, mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Dari kedua saksi ini, penyidik mendalami dugaan praktik pemerasan serta proses legalisasi agen tenaga kerja asing.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana dan aset yang terkait perkara tersebut, sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam pemberantasan korupsi.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru