Deltanusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bank Indonesia (BI).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ya, benar, tim dari KPK semalam (Senin malam) melakukan geledah di kantor BI,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari hallo.id. Selasa 17 Desember 2024.
Pada sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memastikan siap memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
“Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang memiliki tata kelola yang kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry
BI selalu menekankan prosedur tata kelola, baik dari segi ketentuan maupun prosedur.
Dijelaskanya tata kelola tersebut mencakup dua hal, yakni proses maupun pengambilan keputusan.
Perry menegaskan bahwa PSBI hanya diberikan kepada yayasan, bukan individu. Yayasan tersebut, kata dia, harus bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan agama.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Ia juga mengatakan yayasan tersebut juga harus memenuhi sejumlah syarat, seperti, memiliki lembaga hukum yang sah.
Selain itu juga harus memiliki program-program yang konkret dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PSBI.
Perry mengatakan dalam pengambilan keputusan pemberian dana, BI juga melakukannya secara berjenjang.
Dia menjelaskan, Dewan Gubernur BI akan menentukan alokasi dana PSBI per bidang melalui rapat.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Sementara pelaksanaan programnya akan dibahas dalam forum yang terdiri dari kepala-kepala satuan kerja di pusat dan daerah, serta pelaksana.
“BI sebagai lembaga yang mempunyai sistem tata kelola yang kuat dan kemudian juga mendukung serta taat pada hukum,” kata Perry.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, pihaknya menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.
“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” terang Ramdan, Selasa (17/12/2024).
Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kami mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,”ujar Ramdan.***
Jangan lupa ikuti terus berita selanjutnya hanya di Google.
Klik https://www.deltanusantara.com
Editor : Gerry
Sumber Berita : Hallo.Id






