Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru, Tiga Kasus Korupsi Resmi Dilimpahkan dari Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam salah satu perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan dari Polri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam salah satu perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan dari Polri.

 

DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam salah satu perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan dari Polri.

Kedua tersangka tersebut berasal dari pihak swasta dan seorang berinisial F.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Margono mengatakan, satu tersangka lainnya, DR, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F,” ujar Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga:  Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Pada kesempatan yang sama, Kejagung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga untuk mempercepat penyelesaian perkara.

“Secara formal hari ini kami menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat penanganan perkara melalui profesionalisme dan sinergi bersama,” kata Margono.

Baca Juga:  Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Menurutnya, percepatan penyelesaian kasus menjadi penting karena masyarakat menaruh perhatian besar terhadap proses penegakan hukum.

Fokus utama Kejagung adalah memperkuat alat bukti, mengamankan barang bukti, serta meningkatkan koordinasi dengan Polri.

Meski penanganan perkara kini berada di Kejagung, Margono menegaskan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan optimal dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara Polri dan Kejagung dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Harga Pertalite di NTT Tembus Rp25 Ribu per Liter, Gibran Rakabuming Raka Kaget dan Minta Evaluasi Distribusi

Ia mengungkapkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi proses penyidikan.

“Seluruh rangkaian penyidikan telah kami lakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli hingga penggeledahan di beberapa lokasi sebagai bagian dari penguatan alat bukti,” ujar Totok.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru