DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam salah satu perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan dari Polri.
Kedua tersangka tersebut berasal dari pihak swasta dan seorang berinisial F.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Margono mengatakan, satu tersangka lainnya, DR, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kemenag Jadi Percontohan Transformasi Pembayaran ASN, Integrasi SIMPEG Dimulai Agustus 2026
Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran demi Bayar Gaji PPPK, Larang Pegawai Dirumahkan
Qodari Kaget Indonesia Impor Batu Bara dari AS, Ternyata untuk Kebutuhan Industri Baja
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F,” ujar Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Pada kesempatan yang sama, Kejagung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga untuk mempercepat penyelesaian perkara.
“Secara formal hari ini kami menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat penanganan perkara melalui profesionalisme dan sinergi bersama,” kata Margono.
Baca Juga:
Resmikan Biodiesel B50, Presiden Prabowo: Hemat Devisa Rp170 Triliun dan Perkuat Kemandirian Energi
BNNP Jabar Ungkap Delapan Kasus Narkoba Semester I 2026, Amankan 13 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu
Menurutnya, percepatan penyelesaian kasus menjadi penting karena masyarakat menaruh perhatian besar terhadap proses penegakan hukum.
Fokus utama Kejagung adalah memperkuat alat bukti, mengamankan barang bukti, serta meningkatkan koordinasi dengan Polri.
Meski penanganan perkara kini berada di Kejagung, Margono menegaskan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan optimal dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara Polri dan Kejagung dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Guru Besar UI Usul Program MBG Dikelola Sekolah, Dinilai Lebih Efisien dan Minim Risiko Korupsi
TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Atas Permintaan Kejaksaan
Ia mengungkapkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi proses penyidikan.
“Seluruh rangkaian penyidikan telah kami lakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli hingga penggeledahan di beberapa lokasi sebagai bagian dari penguatan alat bukti,” ujar Totok.***
Penulis : Redaksi






