Deltanusantara.com – Apakah anda berminat menjadi sub penyakur gas elpiji 3 Kg?.
Ikuti langkah-langkah berikut, agar bisa tepat membeli subsidi gas LPG 3 kg Pertamina di pangkalan terdekat.
Pertama Kunjungi Pangkalan Gas: Konsumen harus datang ke subpenyalur pangkalan gas LPG 3 kg. Sabtu 8 Februari 2025.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Verifikasi Data: Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
Data akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar melalui Sub penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Transaksi Pembelian: Jika KTP terdaftar, konsumen dapat melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Konsumen juga dapat mengecek status pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lebih lanjut.
Penting untuk dicatat bahwa konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah pendaftaran tanpa harus menunggu hasil verifikasi.
Melalui OSS
Langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
– OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:
– Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id
– Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.
– Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
– Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”.
– Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan
– Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. Berikut tahapannya:
– Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.
– Pilih menu “Permohonan”, kemudian klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
– Klik opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil yang diminta.
– Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
– Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.
– Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.***
Semoga artikel ini bermanfaat.
Baca yu! Artikel lainnya deltanusantara.com di Google news.






