Ingin Mendaftar Menjadi Sub Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin Mendaftar Menjadi Sub Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya!

Ingin Mendaftar Menjadi Sub Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya!

 

Deltanusantara.com – Apakah anda berminat menjadi sub penyakur gas elpiji 3 Kg?.

Ikuti langkah-langkah berikut, agar bisa tepat membeli subsidi gas LPG 3 kg Pertamina di pangkalan terdekat.

Pertama Kunjungi Pangkalan Gas: Konsumen harus datang ke subpenyalur pangkalan gas LPG 3 kg. Sabtu 8 Februari 2025.

Verifikasi Data: Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Data akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar melalui Sub penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Transaksi Pembelian: Jika KTP terdaftar, konsumen dapat melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi Vll DPR RI: Pengadaan Kendaraan Kopdes Harus Utamakan Produk Lokal

Konsumen juga dapat mengecek status pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lebih lanjut.

Penting untuk dicatat bahwa konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah pendaftaran tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Melalui OSS

Langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).

– OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:

– Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id

– Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.

Baca Juga:  Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Menkeu: Belum Ada Keputusan Final

– Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.

– Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”.

– Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan

– Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. Berikut tahapannya:

– Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.

Baca Juga:  Besarannya Luar Biasa, Kenaikan Gaji Honorer Pulau Jawa 2025 Resmi Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani

– Pilih menu “Permohonan”, kemudian klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).

– Klik opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil yang diminta.

– Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.

– Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.

– Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.***

Semoga artikel ini bermanfaat.

Baca yu! Artikel lainnya deltanusantara.com di Google news.

 

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru