Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Menkeu: Belum Ada Keputusan Final

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN di tengah upaya efisiensi anggaran masih belum diputuskan.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN di tengah upaya efisiensi anggaran masih belum diputuskan.

 

DN.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah upaya efisiensi anggaran masih belum diputuskan. Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah masih mengkaji apakah gaji ke-13 akan terdampak efisiensi atau tidak.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:  Kunjungan Menhan Sjafrie ke Pentagon, Bahas Kerja Sama Pertahanan di Tengah Isu Kedaulatan Udara

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan keputusan final dan meminta publik untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut.

“Nanti ditunggu,” katanya.

Diketahui, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran seiring meningkatnya potensi tekanan belanja subsidi energi akibat gejolak harga minyak dunia.

Sejumlah opsi penghematan pun sedang dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN.

Baca Juga:  Bikin Geger! Isu Gaji DPR Rp 3 Juta per Hari, Pengamat: Bukti Jauhnya Empati Wakil Rakyat 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN direncanakan tetap dibayarkan pada Juni 2026.

Penerima gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Adapun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026

Baca Juga:  Presiden RI Prabowo Subianto, Umumkan Paket Stimulus, Diskon Harga Khusus untuk Ramadan dan Lebaran 2025

PP ini meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru