Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Menkeu: Belum Ada Keputusan Final

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN di tengah upaya efisiensi anggaran masih belum diputuskan.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN di tengah upaya efisiensi anggaran masih belum diputuskan.

 

DN.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah upaya efisiensi anggaran masih belum diputuskan. Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah masih mengkaji apakah gaji ke-13 akan terdampak efisiensi atau tidak.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan keputusan final dan meminta publik untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut.

“Nanti ditunggu,” katanya.

Diketahui, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran seiring meningkatnya potensi tekanan belanja subsidi energi akibat gejolak harga minyak dunia.

Sejumlah opsi penghematan pun sedang dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN direncanakan tetap dibayarkan pada Juni 2026.

Penerima gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Adapun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026

PP ini meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru