Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Menkeu: Belum Ada Keputusan Final

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN di tengah upaya efisiensi anggaran masih belum diputuskan.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN di tengah upaya efisiensi anggaran masih belum diputuskan.

 

DN.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah upaya efisiensi anggaran masih belum diputuskan. Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah masih mengkaji apakah gaji ke-13 akan terdampak efisiensi atau tidak.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Agustus 2026, Ini Aturan KRIS dan Iurannya

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan keputusan final dan meminta publik untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut.

“Nanti ditunggu,” katanya.

Diketahui, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran seiring meningkatnya potensi tekanan belanja subsidi energi akibat gejolak harga minyak dunia.

Sejumlah opsi penghematan pun sedang dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN.

Baca Juga:  Menteri Keuangan Ancaman Pembekuan Bea Cukai, 16 Ribu Pegawai Terancam Dirumahkan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN direncanakan tetap dibayarkan pada Juni 2026.

Penerima gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Adapun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026

Baca Juga:  Kemenhut Rekrut 23 Ribu Polisi Kehutanan Bertahap dalam Tiga Tahun, Perkuat Pengawasan Hutan

PP ini meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru