Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Tak Disamaratakan, Besarannya Bergantung pada Pendapatan Usaha

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkop: Besaran penghasilan pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi. 

Menkop: Besaran penghasilan pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi. 

 

DN.com – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan disamaratakan. Kamis (16/7/2026).

Besaran penghasilan pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi.

“Kalau pegawainya, diharapkan nanti gajinya berasal dari pendapatan usaha koperasi,” ujar Ferry.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi isu mengenai besaran gaji pegawai KDKMP yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Ferry menjelaskan, berbeda dengan pegawai, besaran gaji manajer KDKMP akan ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, skema penggajiannya masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Marah Besar, Soroti IHSG Anjlok, Integritas Pasar Modal Dipertanyakan 

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan mekanisme penggajian pegawai akan mengikuti kemampuan usaha koperasi di masing-masing daerah. Pengaturan teknis operasional tersebut akan dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menurut Farida, PT Agrinas Pangan Nusantara bertugas membangun infrastruktur koperasi, mulai dari gudang, gerai, hingga mengelola operasional KDKMP selama dua tahun pertama.

Baca Juga:  Telat 3 Hari Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat ke MK, Begini Putusannya

“Tata kelola operasional berada di Agrinas, sementara Kementerian Koperasi tetap melakukan pemantauan dan pengawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena operasional KDKMP masih berada pada tahap awal, sistem penggajian pegawai akan terus disesuaikan dengan perkembangan usaha koperasi di setiap wilayah.

Pola penggajian berdasarkan kemampuan usaha tersebut telah diterapkan di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Bambang Gunarsa, mengungkapkan bahwa koperasi yang dipimpinnya saat ini mempekerjakan dua orang pegawai dengan gaji masing-masing sebesar Rp1,5 juta per bulan. Gaji tersebut dibayarkan dari hasil pendapatan operasional koperasi.

Baca Juga:  TNI Gagalkan Penyelundupan 25 Kontainer Mineral Radioaktif di Batam, Nilainya Capai Triliunan

“Alhamdulillah, selama 12 bulan ini koperasi sudah mampu membayar gaji pegawai secara rutin,” kata Bambang.

Ia menegaskan, besaran gaji ditentukan berdasarkan kondisi keuangan dan kemampuan usaha koperasi, sehingga nominalnya dapat berbeda antara satu koperasi dengan koperasi lainnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru