DN.com – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan disamaratakan. Kamis (16/7/2026).
Besaran penghasilan pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi.
“Kalau pegawainya, diharapkan nanti gajinya berasal dari pendapatan usaha koperasi,” ujar Ferry.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi isu mengenai besaran gaji pegawai KDKMP yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Ferry menjelaskan, berbeda dengan pegawai, besaran gaji manajer KDKMP akan ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, skema penggajiannya masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan mekanisme penggajian pegawai akan mengikuti kemampuan usaha koperasi di masing-masing daerah. Pengaturan teknis operasional tersebut akan dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menurut Farida, PT Agrinas Pangan Nusantara bertugas membangun infrastruktur koperasi, mulai dari gudang, gerai, hingga mengelola operasional KDKMP selama dua tahun pertama.
“Tata kelola operasional berada di Agrinas, sementara Kementerian Koperasi tetap melakukan pemantauan dan pengawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena operasional KDKMP masih berada pada tahap awal, sistem penggajian pegawai akan terus disesuaikan dengan perkembangan usaha koperasi di setiap wilayah.
Pola penggajian berdasarkan kemampuan usaha tersebut telah diterapkan di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Bambang Gunarsa, mengungkapkan bahwa koperasi yang dipimpinnya saat ini mempekerjakan dua orang pegawai dengan gaji masing-masing sebesar Rp1,5 juta per bulan. Gaji tersebut dibayarkan dari hasil pendapatan operasional koperasi.
“Alhamdulillah, selama 12 bulan ini koperasi sudah mampu membayar gaji pegawai secara rutin,” kata Bambang.
Ia menegaskan, besaran gaji ditentukan berdasarkan kondisi keuangan dan kemampuan usaha koperasi, sehingga nominalnya dapat berbeda antara satu koperasi dengan koperasi lainnya.***
Penulis : Redaksi






