Beredar Pemberitaan STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Akan Disita dan Diblokir, Korlantas Polri: Itu Tidak Benar!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. 

Ilustrasi. Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. 

 

Deltanusantara.com – Korlantas Polri membantah informasi yang beredar tentang aturan baru soal tilang kendaraan mulai April 2025, yakni penyitaan dan penghapusan atau blokir data registrasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3), melansir dari Antara.

Dia menegaskan tak ada perubahan pada aturan tilang. Menurut dia STNK sudah seharusnya disahkan setiap tahun.

Bila petugas menangkap kendaraan seperti itu, yang sering diistilahkan STNK mati, maka pengemudinya ditilang sedangkan kendaraan tak disita.

Bila STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan juga disebut tak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Baca Juga:  Rp 900 Miliar per Hari untuk Makan Bergizi Gratis: BGN Siap Menggelontorkan Dana Besar!

Polisi memang bisa menilang pengemudi yang membawa kendaraan dengan kondisi STNK belum disahkan.

Pengesahan yang dimaksud adalah bukti pembayaran pajak kendaraan setiap tahun, bisa berupa stempel dari Samsat atau bukti lain bila bayar pajak secara online.

Skenario data kendaraan dihapus

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ada dua skenario data kendaraan dihapus, yaitu atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.

Penghapusan data kendaraan pada opsi pertimbangan pejabat berwenang didasari dua hal, yakni bila kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (memperpanjang masa berlaku lima tahun STNK) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca Juga:  Profil Arman Depari: Dari Jenderal Bintang Dua ke Komisaris PT Pelindo Multi Terminal

Bila sudah dihapus maka data kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi ulang.

Antara menjelaskan beredar kabar di media sosial yang menyebut kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan disita dan datanya bakal dihapus atau diblokir.

Slamet menjelaskan data kendaraan bisa diblokir misalnya pada skenario pengemudi kena tilang ETLE tak merespons surat konfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu yang sudah ditentukan.

Blokir data kendaraan seperti itu dikatakan bakal dibuka setelah pengemudi terduga melakukan tilang mengonfirmasi surat konfirmasi atau membayar denda.

Perbedaan pemahaman publik atas istilah ‘STNK mati dua tahun’ kemungkinan mendasari simpang siur informasi ini.

Baca Juga:  Polda Jabar Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Para Pengguna Jalan, Ini yang Wajib di Perhatikan!

STNK mati dua tahun yang bisa menyebabkan data kendaraan dihapus adalah ketika masa berlaku lima tahun STNK habis kemudian pemilik membiarkannya mati selama dua tahun kemudian.

Polisi bisa menyita kendaraan seperti ini karena dianggap bodong.

“STNK mati dua tahun’ juga bisa berarti kondisi STNK tak dibayar pajak tahunannya selama dua kali sehingga tak ada pengesahan di kolom pengesahan.

Seperti dijelaskan Slamet, pengemudi membawa kendaraan dalam kondisi ini bakal ditilang sementara kendaraannya tidak disita ataupun diblokir datanya.***

 

Yuk! baca artikel https://deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru