Bank Indonesia Resmi Mencabut dan Penarikan Uang, Masyarakat Diminta Segera Lakukan Penukaran, Begini Caranya!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang rupiah tahun emisi tertentu dari peredaran. 

Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang rupiah tahun emisi tertentu dari peredaran. 

 

Deltanusantara.com – Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang rupiah tahun emisi tertentu dari peredaran.

Masyarakat diminta segera menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut ke bank sebelum batas waktu yang ditentukan. Sabtu 15 Februari 2025.

Dalam pernyataan resminya, BI menyebutkan bahwa pencabutan uang dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar serta meningkatkan keamanan terhadap potensi pemalsuan.

Uang rupiah yang dicabut meliputi beberapa pecahan kertas dan logam yang sudah lama beredar.

Deputi Gubernur BI menjelaskan bahwa uang yang dicabut akan kehilangan statusnya sebagai alat pembayaran sah setelah melewati batas waktu tertentu.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan segera melakukan penukaran agar tidak mengalami kerugian. Pernyataan ini di sampaikan BI pada 12 Februari 2025 di Jakarta.

Baca Juga:  Penyataan Pemblokiran Anggaran IKN Sempat Gempar, Sekjen Kementrian Pekerjaan Umum Berikan Klarifikasi, Ini Jawabannya!

BI memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang yang sudah tidak berlaku. Berikut langkah-langkahnya:

1. Periksa Daftar Uang yang Dicabut

Pastikan uang yang Anda miliki termasuk dalam daftar uang yang dicabut oleh BI. Informasi ini bisa didapatkan melalui situs resmi BI atau pengumuman di bank-bank terdekat.

2. Kunjungi Bank Terdekat

Masyarakat dapat menukarkan uang di kantor cabang Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk.

Bank-bank komersial akan menerima penukaran sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

3. Bawa Identitas Diri

Untuk mempermudah proses penukaran, bawalah kartu identitas seperti KTP atau SIM.

Jika jumlah uang yang ditukarkan dalam jumlah besar, mungkin diperlukan verifikasi tambahan.

Baca Juga:  Bantuan Subsidi Upah Pendidik PAUD Non-Formal Rp600 Ribu, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan

4. Ikuti Batas Waktu Penukaran

Bank Indonesia memberikan waktu tertentu bagi masyarakat untuk menukarkan uangnya. Setelah batas waktu habis, uang yang sudah dicabut tidak lagi bisa digunakan maupun ditukar.

Pencabutan uang lama dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya:

Peremajaan Uang: Uang lama yang sudah lusuh atau mudah dipalsukan digantikan dengan uang baru yang lebih aman dan tahan lama.

Keamanan: Uang yang dicetak dengan teknologi terbaru memiliki fitur keamanan lebih baik untuk menghindari pemalsuan.

Efisiensi Sistem Keuangan: Pengurangan jumlah pecahan tertentu bertujuan untuk menyederhanakan transaksi dan meningkatkan efisiensi ekonomi.

Pengumuman pencabutan uang rupiah ini mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang langsung mendatangi bank untuk menukarkan uangnya, sementara sebagian lainnya masih kebingungan dengan proses penukaran.

Baca Juga:  Kredit Usaha Rakyat Tidak Masuk Kriteria Program Penghapusan Tagih UMKM, Ini Alasannya

“Saya baru tahu uang lama saya sudah tidak berlaku lagi, untung masih bisa ditukar di bank,” ujar salah satu warga di Jakarta.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melakukan penukaran sebelum batas waktu habis.

Pencabutan uang rupiah oleh BI di tahun 2025 adalah langkah yang bertujuan untuk memperbarui sistem mata uang nasional dan meningkatkan keamanan transaksi.

Masyarakat diimbau segera menukar uang yang sudah tidak berlaku agar tidak mengalami kerugian.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Bank Indonesia atau hubungi layanan pelanggan bank terdekat.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com di Google News

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru