Bank Indonesia Resmi Mencabut dan Penarikan Uang, Masyarakat Diminta Segera Lakukan Penukaran, Begini Caranya!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang rupiah tahun emisi tertentu dari peredaran. 

Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang rupiah tahun emisi tertentu dari peredaran. 

 

Deltanusantara.com – Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang rupiah tahun emisi tertentu dari peredaran.

Masyarakat diminta segera menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut ke bank sebelum batas waktu yang ditentukan. Sabtu 15 Februari 2025.

Dalam pernyataan resminya, BI menyebutkan bahwa pencabutan uang dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar serta meningkatkan keamanan terhadap potensi pemalsuan.

Uang rupiah yang dicabut meliputi beberapa pecahan kertas dan logam yang sudah lama beredar.

Deputi Gubernur BI menjelaskan bahwa uang yang dicabut akan kehilangan statusnya sebagai alat pembayaran sah setelah melewati batas waktu tertentu.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan segera melakukan penukaran agar tidak mengalami kerugian. Pernyataan ini di sampaikan BI pada 12 Februari 2025 di Jakarta.

Baca Juga:  Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

BI memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang yang sudah tidak berlaku. Berikut langkah-langkahnya:

1. Periksa Daftar Uang yang Dicabut

Pastikan uang yang Anda miliki termasuk dalam daftar uang yang dicabut oleh BI. Informasi ini bisa didapatkan melalui situs resmi BI atau pengumuman di bank-bank terdekat.

2. Kunjungi Bank Terdekat

Masyarakat dapat menukarkan uang di kantor cabang Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk.

Bank-bank komersial akan menerima penukaran sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

3. Bawa Identitas Diri

Untuk mempermudah proses penukaran, bawalah kartu identitas seperti KTP atau SIM.

Jika jumlah uang yang ditukarkan dalam jumlah besar, mungkin diperlukan verifikasi tambahan.

Baca Juga:  Badan Gizi Nasional Punya Anggaran Terbesar di APBN 2026, Rp 268 Triliun 

4. Ikuti Batas Waktu Penukaran

Bank Indonesia memberikan waktu tertentu bagi masyarakat untuk menukarkan uangnya. Setelah batas waktu habis, uang yang sudah dicabut tidak lagi bisa digunakan maupun ditukar.

Pencabutan uang lama dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya:

Peremajaan Uang: Uang lama yang sudah lusuh atau mudah dipalsukan digantikan dengan uang baru yang lebih aman dan tahan lama.

Keamanan: Uang yang dicetak dengan teknologi terbaru memiliki fitur keamanan lebih baik untuk menghindari pemalsuan.

Efisiensi Sistem Keuangan: Pengurangan jumlah pecahan tertentu bertujuan untuk menyederhanakan transaksi dan meningkatkan efisiensi ekonomi.

Pengumuman pencabutan uang rupiah ini mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang langsung mendatangi bank untuk menukarkan uangnya, sementara sebagian lainnya masih kebingungan dengan proses penukaran.

Baca Juga:  BI: Harga BBM Bersubsidi Stabil Berpotensi Perkuat Rupiah di Tengah Gejolak Global

“Saya baru tahu uang lama saya sudah tidak berlaku lagi, untung masih bisa ditukar di bank,” ujar salah satu warga di Jakarta.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melakukan penukaran sebelum batas waktu habis.

Pencabutan uang rupiah oleh BI di tahun 2025 adalah langkah yang bertujuan untuk memperbarui sistem mata uang nasional dan meningkatkan keamanan transaksi.

Masyarakat diimbau segera menukar uang yang sudah tidak berlaku agar tidak mengalami kerugian.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Bank Indonesia atau hubungi layanan pelanggan bank terdekat.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com di Google News

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru