Penyataan Pemblokiran Anggaran IKN Sempat Gempar, Sekjen Kementrian Pekerjaan Umum Berikan Klarifikasi, Ini Jawabannya!

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyataan Pemblokiran Anggaran IKN Sempat Gempar, Sekjen Kementrian Pekerjaan Umum Berikan Klarifikasi, Ini Jawabannya!

Penyataan Pemblokiran Anggaran IKN Sempat Gempar, Sekjen Kementrian Pekerjaan Umum Berikan Klarifikasi, Ini Jawabannya!

 

Deltanusantara.com – Pernyataan yang menggemparkan publik terkait dengan pemblokiran anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN), yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo.

Pertanyaan itu disampaikan pada Jumat, 7 Februari 2025, menanggapi pertanyaan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, M. Z. Fatah memberikan klarifikasi terkait

M. Z. Fatah menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Dody Hanggodo perlu diluruskan.

Menurut Fatah, yang dimaksud dengan pemblokiran anggaran adalah pembatasan penggunaan dana untuk operasional tertentu, jadi, bukan pemblokiran total untuk pembangunan IKN.

“Bedalah, yang diblokir, pertama, ‘Hei, kamu yang bisa dipakai hanya operasional, yang lain diblok dulu.’ Itu biasa. Coba baca di awal-awal tahun, selalu begitu,” ujar Fatah.

Ia menegaskan bahwa pembatasan anggaran tersebut adalah hal yang umum terjadi, terutama pada awal tahun anggaran dan tidak akan menghentikan pembangunan proyek IKN secara keseluruhan.

Fatah menjelaskan bahwa meskipun IKN adalah proyek besar, yang menjadi tanggung jawab utama adalah Otorita IKN.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum hanya melanjutkan tugas yang telah ada.

“Kita sebenarnya kan membangun yang baru bukan di kita, di Otorita, kita hanya melanjutkan,” tambahnya.

Klarifikasi ini penting untuk meredakan kekhawatiran masyarakat Kalimantan Timur.

Sebelumnya terkejut mendengar isu pemblokiran dana IKN yang dapat berdampak pada kelanjutan pembangunan tahap II IKN untuk periode 2025-2029.

Dengan penjelasan tersebut, diharapkan ketidakpastian terkait dana IKN dapat diminimalisir.***

Yu! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News

Editor : Gerry

Sumber Berita : Kementerian Pekerjaan Umum

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB