Deltanusantara.com – Pernyataan yang menggemparkan publik terkait dengan pemblokiran anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN), yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo.
Pertanyaan itu disampaikan pada Jumat, 7 Februari 2025, menanggapi pertanyaan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, M. Z. Fatah memberikan klarifikasi terkait
M. Z. Fatah menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Dody Hanggodo perlu diluruskan.
Menurut Fatah, yang dimaksud dengan pemblokiran anggaran adalah pembatasan penggunaan dana untuk operasional tertentu, jadi, bukan pemblokiran total untuk pembangunan IKN.
“Bedalah, yang diblokir, pertama, ‘Hei, kamu yang bisa dipakai hanya operasional, yang lain diblok dulu.’ Itu biasa. Coba baca di awal-awal tahun, selalu begitu,” ujar Fatah.
Ia menegaskan bahwa pembatasan anggaran tersebut adalah hal yang umum terjadi, terutama pada awal tahun anggaran dan tidak akan menghentikan pembangunan proyek IKN secara keseluruhan.
Fatah menjelaskan bahwa meskipun IKN adalah proyek besar, yang menjadi tanggung jawab utama adalah Otorita IKN.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum hanya melanjutkan tugas yang telah ada.
“Kita sebenarnya kan membangun yang baru bukan di kita, di Otorita, kita hanya melanjutkan,” tambahnya.
Klarifikasi ini penting untuk meredakan kekhawatiran masyarakat Kalimantan Timur.
Sebelumnya terkejut mendengar isu pemblokiran dana IKN yang dapat berdampak pada kelanjutan pembangunan tahap II IKN untuk periode 2025-2029.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan ketidakpastian terkait dana IKN dapat diminimalisir.***
Yu! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News
Editor : Gerry
Sumber Berita : Kementerian Pekerjaan Umum